Uang Ketok 62 Miliar.. Kasus Suap Interplasi DPRD Sumut

Kamis, 19 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi yang terjadi di Sumut pasca Periode Bantuan Sosial dan Bantuaan Daerah Bawahan adalah cerminan bahwa anggaran daerah sering kali menjadi bancakan oleh para pemangku kekuasaan (Re :Kepala Daerah) untuk menjalankan pemerintah. Anggaran tersebut dikorupsi dan  disalurkan ke jaringan mereka untuk mengumpulkan dukungan, melanggengkan kekuasaan dan memuluskan tindakan koruptif yang sebelumnya telah terjadi.

Pada kasus Mega Korupsi Gatot jelas terlihat bagaimana pertalian Korupsi di Lembaga Eksekutif, (Kepala Daerah, SKPD dan Dinas), Legislatif, (Suap Interplasi DPRD Sumut ), dan Yudikatif, (Suap Hakim PTUN) terjadi secara bersamaan.

Desentralisasi yang katanya model untuk mengapai kesejahteraan, malah dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri. SKPD dan Kepala Dinas menjadi sapi perah koruptor untuk memperkaya kroninya..  Malangnya Aliran Dana Anggaran Daerah yang dikorupsi demi memuluskan kekuasaan sampai saat ini tidak diketahui kemana rimbanya. inilah contoh bahwa kekuasaan sering kali koruptif, bahkan ketika pengawasaan dilakukan oleh banyak pihak tapi tetap saja, perilaku koruptif terjadi di mana mana. (ibr)

Peristiwa Mega Korupsi Gatot Pujo Nugroho adalah momentum terbongkarnya wajah asli korupsi.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

“Uang Capek” Potensi Merusak Generasi ?
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Menjawab Tantangan Penanggulangan Polusi Sampah Plastik Kota di Sungai Deli dan Laut Belawan
Tobat Ekologis ala Indonesia : Merespon Keputusan MUI Mengharamkan Deforestasi
KPK yang Semenjana: Permasalahan Integritas dan Hukuman Permintaan Maaf
Terdakwa Menggunakan Pakaian Tahanan, Hakim Ketua Marah !!!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:46 WIB

“Uang Capek” Potensi Merusak Generasi ?

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:49 WIB

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:05 WIB

Menjawab Tantangan Penanggulangan Polusi Sampah Plastik Kota di Sungai Deli dan Laut Belawan

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB