Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. David Luter (duduk di bangku berbaju putih)

dr. David Luter (duduk di bangku berbaju putih)

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 09 Desember 2024. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dengan terdakwa Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dr. David Luther Lubis selaku Dokter dan Ketua Umum AMPI Sumut. Ia dihadirkan untuk dimintai keteranganya terkait perannya dalam dugaan perkara korupsi pengadaan APD Covid-19.

Saksi dr. David Luther Lubis mengatakan ia menjadi perantara pertemuan antara dr. Fauzi Nasution dan Robby terkait komposisi pembagian fee dugaan uang hasil korupsi APD Covid-19. Tidak hanya, dr. David Luter Lubis juga mengatakan bahwasanya ada aliran dana korupsi APD Covid-19 yang mengalir ke AMPI Sumut. “Iya majelis, memang saya mintakan kepada dr. Fauzi Nasution bahwa organisasi kepemudaan AMPI juga mendapatkan fee dalam Pengadaan APD Covid-19 ini” ucap David ketika di konfrontir Ketua Majelis Hakim. Terkait keterangan tersebut, Majelis Hakim tidak menanyakan lebih lanjut kaitannya dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan besaran fee yang diduga diterima oleh organisasi kepemudaan AMPI Sumut tidak disebutkan.

Peran Saksi dr. David Luther Lubis  dalam dugaan perkara ini, ia mendapatkan fee sebesar Rp800 juta. “Berapa yang kamu dapat dari pengadaan APD Covid-19 ini” tanya Ketua Majelis Hakim kepada dr. David. “Rp800 juta Majelis”, jawabnya. “Kembalikan kepada negara”, tegas Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar.

Usai dilaksakannya pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga senin 16 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Saksi dr. David Luther Lubis juga diminta oleh Majelis Hakim untuk hadir kembali untuk dimintai keterangannya karena masih berkaitan dengan keterangan saksi selanjutnya. (AZ)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Berita ini 466 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB