Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHDAR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Menyoal Keterbukaan Informasi Partai Politik Sumatera Utara” di Hotel Garuda Plaza Medan, 21 September 2022. Narasumber dalam kegiatan ini ialah Koordinator Eksekutif SAHDAR Ibrahim Puteh, Dadang Darmawan Pasaribu dan Elfenda Ananda.
Sedangkan peserta FGD yang hadir terdiri dari berbagai lembaga diantaranya, KPU Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kesbangpol Sumut, Fitra Sumut, PAHAM, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara, FISIP Universitas HKBP Nomensen, LBH Medan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara dan Partai Demokrat Sumatera Utara.
Ibrahim Puteh sebagai narasumber yang memaparkan hasil assessment keterbukaan informasi publik di Partai Politik Sumatera Utara mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk melihat bagaimana kepatuhan partai politik terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik yang sebenarnya merupakan produk dari Partai Politik itu sendiri.
Dalam paparannya Ibrahim menyebutkan bahwa dari hasil assessment yang dilakukan SAHDAR pada tahun 2022 ini tidak ada satupun Partai Politik di Sumatera Utara yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kantor sekretariatnya. “Padahal PPID merupakan indikator lain yang digunakan untuk melihat apakah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Sudah digunakan” ucap Ibrahim
Ibrahim juga mengatakan dari 12 Partai Politik yang di assessment pada tahun 2022 ini, hanya ada tiga partai politik yang mempunyai website sehingga publik tidak dapat menggali informasi terhadap partai tersebut. Bahkan salah satu partai politik ada yang tidak bisa di temukan sekretariatnya sehingga publik jugak tidak tahu tentang partai politik tersebut.
Bahkan Ibrahim menegaskan bahwa Partai Politik di Sumatera Utara kurang transparan, hal itu berdasarkan hasil uji akuntablitas SAHDAR dan ICW terhadap keuangan Partai Politik di Sumatera Utara pada tahun 2015 yang lalu. Kata Ibrahim dari 10 Partai Politik yang di uji akuntabilitas keuanganya hanya ada satu Partai Politik yang memberikan laporan keuangannya pada saat itu.
Dadang Darmawan Pasaribu dalam materi yang disampaikannya mengatakan bahwa partai lah sebenarnya yang memdorong lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mestinya Partai Politik sudah mempersiapkan dirinya terlebih dahulu masuk ke era keterbukaan.
Menurut Dadang sudah sejak lama Partai Politik kesadarannya rendah memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kata Dadang Partai Politik justru cenderung menutup diri bahkan menyembunyikan, seperti informasi mengenai laporan keuangan, susunan kepengurusan termasuk juga pengambilan keputusan dan kegiatan-kegiatan Partai.
“Partai Politik sadar betul bahwa kepercayaan publik adalah kunci, mereka dapat suara menang dan seterusnya, namun Partai-Partai bukan berupaya membangun kepercayaan publik, bahkan mereka sebetulnya sedang memanipulasi kepercayaan publik” Ucap Dadang selaku pengamat politik.
Mekanisme pengamilan keputusan dalam Partai Politik menurut Dadang juga sangat kabur, sebab Dadang mengatakan banyak catatan pengambilan keputusan di Partai Politik sering tidak memerlukan AD/ART menjadi rujukan. “Karena AD/ART itu sudah menjelma menjadi telunjuk dari Ketua Umum nya”. Cetus Dadang.
Menurut narasumber terakhir, Elfanda Ananda, Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Partai Politik juga dikelompokkan sebagai badan publik atau lembaga publik, sehingga Partai Politik dan Lembaga Publik lainnya memiliki kewajiban yang sama dalam hal keterbukaan.
Kegiatan FGD ini dimulai Pukul 09.00 WIB sampai pada pukul 12.30 WIB. Pihak Panitia sebelumnya mengundang 12 Partai Politik di Sumatera Utara, namun hanya ada dua Partai Politik yang hadir dan mengikuti kegiatan tersebut. (Bayu Sumantri)