William Josua Butar-Butar dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Dana Pengadaan Buku.

Kamis, 12 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari ini Kamis, 12 April 2018 Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kasus Korupsi  pengadaan buku untuk pesantren, perpustakaan keliling dan rumah ibadah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sumut. Salah satu dari tujuh orang terdakwa yang bernama William Josua Butar-butar selaku wakil direktur CV Alpha Omega dinyatakan bebas dari semua tuntutan JPU oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin S.H., M.H dikarenakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi.

Menurut penasehat hukum ketika diwawancari William Josua Butar-butar tidak terbukti secara sah melakukan korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1), Majelis Hakim mengakui dan menerima fakta persidangan sesuai dengan nota pembelaan yang telah diungkap di Persidanga, bahwa terdakwa telah menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan kontrak dan terdakwa menerima keuntungan dengan sah sehingga tidak ada satupun unsur yang dibuktikan oleh JPU Adlina S.H dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Bahwa terdakwa William Josua Butar-butar tidak membuat kerungian kepada negara. Lebih lanjut Majelis Hakim telah mengakui bahwa pembayaran keuntungan terhadap William Josua Butar-butar adalah keuntungan yang sah dan tidak ada perbuatan pidan apapun yang dilakukan oleh William Josua Butar-butar.

Diketahui bahwa pengadaan buku perpustakaan rumah ibadah, pengadaan buku perpustakaan pondok pesantren, dan pengadaan buku perpustakaan keliling, sumber anggaran berdasarkan dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014, senilai RP 11 miliar.

Tututan yang diberikan oleh JPU kepada William Josua Butar-butar yaitu 2 tahun penjara denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta lebih, dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan sumatera utara ditemukan kerungian negara sebesar RP. 1.170.788.572 ungkap Adelina (JPU). (IHL)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB