William Josua Butar-Butar dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Dana Pengadaan Buku.

Kamis, 12 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari ini Kamis, 12 April 2018 Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kasus Korupsi  pengadaan buku untuk pesantren, perpustakaan keliling dan rumah ibadah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sumut. Salah satu dari tujuh orang terdakwa yang bernama William Josua Butar-butar selaku wakil direktur CV Alpha Omega dinyatakan bebas dari semua tuntutan JPU oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin S.H., M.H dikarenakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi.

Menurut penasehat hukum ketika diwawancari William Josua Butar-butar tidak terbukti secara sah melakukan korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1), Majelis Hakim mengakui dan menerima fakta persidangan sesuai dengan nota pembelaan yang telah diungkap di Persidanga, bahwa terdakwa telah menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan kontrak dan terdakwa menerima keuntungan dengan sah sehingga tidak ada satupun unsur yang dibuktikan oleh JPU Adlina S.H dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Bahwa terdakwa William Josua Butar-butar tidak membuat kerungian kepada negara. Lebih lanjut Majelis Hakim telah mengakui bahwa pembayaran keuntungan terhadap William Josua Butar-butar adalah keuntungan yang sah dan tidak ada perbuatan pidan apapun yang dilakukan oleh William Josua Butar-butar.

Diketahui bahwa pengadaan buku perpustakaan rumah ibadah, pengadaan buku perpustakaan pondok pesantren, dan pengadaan buku perpustakaan keliling, sumber anggaran berdasarkan dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014, senilai RP 11 miliar.

Tututan yang diberikan oleh JPU kepada William Josua Butar-butar yaitu 2 tahun penjara denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta lebih, dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan sumatera utara ditemukan kerungian negara sebesar RP. 1.170.788.572 ungkap Adelina (JPU). (IHL)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Berita Terbaru

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB