Korupsi: Alfan Batubara Mengaku Bersalah

Selasa, 10 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Alfan Batubara mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai  mengaku bersalah. Hal ini diterangankan saat dibacakannya berkas pembelaannya melalui penasehat hukumnya yaitu Marifah Nurjannah, pada Selasa, (10/04).

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  1 tahun 6 bulan penjara,  dan membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Juta terkait kasus korupsi  Swakelola Cipta Karya dan Pengairan di Dinas PU Kota Binjai yang bersumber dari dana APBD 2010.

Terdakwa dinyatakan bersalah, dan didakwa dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dalam berkas pembelaannya yang dibacakan didepan persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Marifah Nurjannah, SH. memohon kepada majelis hakim agar memutuskan untuk meringankan terdakwa Alfan Batubara dari dakwaan dan tuntutan JPU. Dan tidak membebankan terdakwa dengan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Juta. Hal ini dikarena terdakwa tidak mengetahui uang yang diterimanya sebesar Rp 5 juta dari Kadis PU merupakan anggaran swakelola Bina Marga, dan Kadis PU selaku PPK tidak menjelaskan tentang pemberian dana  kepada terdakwa dan terdakwa melakukan atas perintah Kadis PU selaku PPK.

Marifah Nurjannah  juga menerangkan, bahwa kesalahan terdakwa adalah karena terdakwa tetap menjalankan tugasnya sebagai bendahara walaupun telah lewat waktu yang diperjanjikan oleh Kadis PU Binjai. Akan tetapi kadis PU selaku PPK harus bertanggung jawab atas dana yang diambil dengan bukti yang ada dengan tanda tangan pengambilan dana. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB