Asren Dicecar Perihal Pemberiaan Dana Bansos Tanpa Proposal

Selasa, 16 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin 15 Agustus 2016. Gatot yang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi pertama Ahmad Fuad Lubis, dan saksi kedua Safrudin sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ketiga Dr. Asren Nasution selaku Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera Utara.

Bahwa saksi yang diperiksa dalam kasus ini menjelaskan perihal verifikasi berkas kelengkapan Lembaga PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan Lembaga SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang diketahui lolos sampai dengan tahap penerimaan dan pencairan dana Hibah dan Bantuan Sosial walaupun tanpa adanya proposal yang diajukan oleh kedua lembaga tersebut.

Saksi menerangkan bahwa memang benar ia telah mendapat instruksi untuk memverifikasi berkas PWI dan SPS melalui surat Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumatera Utara, agar dapat ditindaklanjuti sampai dengan tahap pencairan.

Menurut keterangan saksi yang dikutip oleh Jaksa dari Berita Acara Pemeriksaan, jumlah dana hibah dan bansos yang diterima oleh lembaga PWI sebesar Rp. 400 Juta, sedangkan SPS sebesar Rp. 500 Juta, namun keduanya digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. Selanjutnya masing-masing lembaga tersebut telah menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban kepada petugas Biro Keuangan. Atas keterangan saksi di atas, terdakwa Gatot meminta saksi agar dapat membuktikan kebenaran surat tersebut.  

Kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan menutup sidang sampai dengan hari Kamis 18 Agustus 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi Haji Raja Indra Saleh, Drs. Saiful Safri . (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB