Bripka Hasanul Arifin Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Penembakan Tidak Terima

Senin, 10 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Bripka Hasanul Arifin, seorang polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap warga sipil, yaitu Tengku Fachry, warga Jalan Bundar Pulo Brayan, dituntut pidana 10 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/6).

Tidak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai begitu rendah, pihak keluarga pun melampiaskan kemarahannya dengan teriak-teriak menuntut keadilan di halaman PN Medan.  Menurut pihak keluarga, jaksa menuntut rendah terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa menjalankan tugas negara. Padahal, lanjut pihak keluarga, penembakan terhadap Fachry tidak berkaitan dengan tugas negara.

“Inilah buktinya. Dituntut jaksanya 10 bulan dengan alasan pembelaan bahwasanya katanya dia (terdakwa) benar menjalankan tugas negara. Oke tugas negara, kalau dia (korban) bersalah. Ini dia (korban) tidak bersalah,” kata abang Fachry.

Tidak hanya abang Fachry yang kesal. Ibu Fachry yang ikut mendampinginya juga melampiaskan kekesalannya di halaman PN Medan. “Enak ajalah kalian mengetawa-tawain kami ya. Kami menderita, nanti ada hukuman Allah sama kalian. Jaksa dibayar berapa sama dia?” Kata Ibu Korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Belawan, R. Efendi dan Rahmad menerangkan bahwa peristiwa penembakan terjadi  pada tanggal 4 Juni 2011 sekitar pukul 03.50 WIB, saat korban bersama teman-temannya baru pulang dari Warkop Harapan.

Pada pukul 03.30 WIB, ia dan temannya tidak sengaja bersenggolan dengan sepeda motor di jalan Putri Hijau, depan Gedung Capital Building.  Karena bersenggolan, korban dan teman-temannya lantas diteriaki rampok oleh pengendara sepeda motor.

Karena bingung dan takut disebut rampok, teman korban yang menyetir langsung tancap gas dengan mobil Veroza yang dikendarainya. Di sinilah peran Bripka Hasanul Arifin yang pada saat itu mengendarai mobil Avanza warna hitam mengejar para korban.

Sesampainya di pintu tol Mabar, mobil yang ditumpangi korban akhirnya berhasil dihadang. Kemudian Bripka Hasanul Arifin  secara brutal mengeluarkan tembakan. Kaca belakang mobil pun pecah terkena tembakan. Saat tembakan ke 5 para korban bersama teman-temannya keluar hendak bersembunyi. Dan pada saat keluar itulah, menurut Fachry, dirinya tertembak di bagian perut arah ginjal. Akibat kejadian tersebut, Fachry mengalami luka berat di bagian perut sebelah kanan, dan organ tubuh korban seperti ginjal dan usus besar mengalami kerusakan.

Selama menjalani operasi di Rumah sakit Martha Friska Medan, Fachry sempat mengalami koma selama 24 hari.  Akibat perbuatan Bripka Hasanul Arifin tersebut, ia dijerat pasal 351 KUHPidana dan pasal 360 KHUPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Rrs)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB