Bupati Batubara Non Aktif OK Arya Zulkarnain Meminta Keringanan Hukuman.

Kamis, 12 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herlman berbaju biru, Oka Arya berbaju putih, keduanya tertunduk lesu.

Herlman berbaju biru, Oka Arya berbaju putih, keduanya tertunduk lesu.

Pada hari Kamis, 12 April 2018 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Kasus Suap Bupati Batubara Non Aktif Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas PU/PR Batubara Herman Herdadi.

Berdasarkan Pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum, terdakwa OK Arya Zulkarnain yang pada agenda persidangan sebelum dituntut dengan hukuman penjara oleh JPU selama 8 tahun dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 6.000.000.000,-  mengaku tidak menerima aliran dana sebesar Rp. 8.000.000.000,-.

Penasehat Hukum terdakwa dalam pembacaan pledoinya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mengembalikan sebuah Mobil bermerk Nissan X-Trail yang mana mobil itu dibeli dari hasil jerih payah anak kandung OK Arya Zulkarnain beserta 8 buah rekening bank yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi OK Arya Zulkarnain.

Terakhir Penasehat Hukum menerangkan bahwasanya Terdakwa OK Arya Zulkarnain telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada negara melalui JPU sebesar Rp. 4.000.000.000,-. dan terdakwa juga telah bersikap koperatif, sehingga Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim memberikan keringanan.

Setelah pembacaan nota pembelaan atau Pledoi OK Arya Zulkarnain masih dalam Persidangan yang sama dibacakan juga nota pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helman Herdadi, dalam Pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum dijelaskan bahwa Terdakwa Helman Herdadi tidak pernah menerima aliran dana yang disangkakan oleh JPU, dalam keterangan lain Penasehat Hukum juga menjelaskan bahwa terdakwa bukan Koordinator dari semua proyek sehingga Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Rekening milik Herman Herdadi yang saat ini dalam Penguasaan JPU. (MFhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB