Bupati Batubara Non Aktif OK Arya Zulkarnain Meminta Keringanan Hukuman.

Kamis, 12 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herlman berbaju biru, Oka Arya berbaju putih, keduanya tertunduk lesu.

Herlman berbaju biru, Oka Arya berbaju putih, keduanya tertunduk lesu.

Pada hari Kamis, 12 April 2018 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Kasus Suap Bupati Batubara Non Aktif Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas PU/PR Batubara Herman Herdadi.

Berdasarkan Pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum, terdakwa OK Arya Zulkarnain yang pada agenda persidangan sebelum dituntut dengan hukuman penjara oleh JPU selama 8 tahun dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 6.000.000.000,-  mengaku tidak menerima aliran dana sebesar Rp. 8.000.000.000,-.

Penasehat Hukum terdakwa dalam pembacaan pledoinya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mengembalikan sebuah Mobil bermerk Nissan X-Trail yang mana mobil itu dibeli dari hasil jerih payah anak kandung OK Arya Zulkarnain beserta 8 buah rekening bank yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi OK Arya Zulkarnain.

Terakhir Penasehat Hukum menerangkan bahwasanya Terdakwa OK Arya Zulkarnain telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada negara melalui JPU sebesar Rp. 4.000.000.000,-. dan terdakwa juga telah bersikap koperatif, sehingga Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim memberikan keringanan.

Setelah pembacaan nota pembelaan atau Pledoi OK Arya Zulkarnain masih dalam Persidangan yang sama dibacakan juga nota pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helman Herdadi, dalam Pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum dijelaskan bahwa Terdakwa Helman Herdadi tidak pernah menerima aliran dana yang disangkakan oleh JPU, dalam keterangan lain Penasehat Hukum juga menjelaskan bahwa terdakwa bukan Koordinator dari semua proyek sehingga Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Rekening milik Herman Herdadi yang saat ini dalam Penguasaan JPU. (MFhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB