Diduga Ngorupsi Dana Bantuan Bencana, 6 Terdakwa hanya dituntut 1 Tahun Lebih

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG,- MEDAN : Meski 6 (enam) orang terdakwa ini telah diduga kuat mengorupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) di Kabupaten Padang Lawan (Palas), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan di bawah 2 tahun, Rabu (1/10/2014).

Lima orang terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp. 50 juta subsieder 2 bulan kurungan. Kelimanya ialah Darman Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Fahmi sebagai Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV. UD Iskandar, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama, dan Rembang Hasibuan selaku direktur CV. Asoka Piramid.

Sedangkan satu orang lagi yaitu Endang Daniati selaku Direktur CV kurnia Agung dituntut dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp. 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, nilai proyek BBD yang bersumber dari dana BNPB di Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp. 5 milyar, yang terdiri dari 11 (sebelas) paket pengerjaan. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, dari 11 proyek yang telah dikerjakan ini ditemukan 6 proyek pengerjaan yang bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.264.242.112.89,- (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus dua belas rupiah delapan puluh sembilan sen).

Menurut JPU, hal yang meringankan para terdakwa ialah telah menegembalikan sebagian kerugian negara tersebut.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda sidang hingga Rabu, 8 September 2014, dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB