DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP 202 MILLIAR, TERDAKWA KORUPSI PEMBELIAN SURAT BERHARGA BANK SUMUT DITUNTUT 19 TAHUN PENJARA

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Mantan pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dituntut pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan atas dugaan korupsi terkait pembelian Medium Term Notes (MTN) yang dilakukan Bank Sumut dari PT. Sunprima Pembiayaan (SNP). Selain itu, Maulana harus membayar uang pengganti Rp 514 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maulana Akhyar Lubis dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 514 juta dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama 9 tahun penjara,” kata  Robertson Pakpahan selaku jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri  Medan, Rabu (4/11/2020).

Dalam tuntutan tersebut, Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1e juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Maulana, JPU juga menuntut terdakwa Direktur Capital Market MNC Sekuritas Andri Irvandi yang menjadi arranger dalam penjualan MTN ke Bank Sumut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.286.750.000 dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama 9 tahun penjara,” papar Jaksa.

Diluar persidangan, JPU Robertson Pakpahan mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan SOP mereka, hal itu karena tuntutan pidana yang mereka berikan disesuikan dengan nilai kerugian negara.

Berdasarkan data Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), tuntutan ini merupakan tuntutan yang paling tinggi sejak Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdiri tahun 2011. Masih berdasarkan data SAHdaR, kerugian negara pada kasus ini yakni sebesar Rp 202 milliar juga merupakan kerugian negara yang paling besar sejak berdirinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan.

Sidang ini dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin 9 November 2020.[SRY]

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB