DUA MANTAN KABAG UMUM BERIKAN KESAKSIAN DI SIDANG KORUPSI TIRTANADI

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 18 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang mark up biaya operasional karyawan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dengan agenda pemerikasaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ialah Robert Sahar Manik mantan kabag Umum 2015-2017 dan Ahmad Fariza mantan Kabag Umum 2017-2018

Dari gelar persidangan, JPU yang pertama kali diberikan kewenangan oleh Majelis Hakim untuk meminta keterangan dari saksi perihal tugas Kabag Umum mengenai pembiayaan operasional karyawan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang. Saksi yang diperiksa secara bersamaan, menjelaskan bahwa Kabag Umum bertugas untuk memantau apa saja yang dibutuhkan oleh karyawan dan kemudian mengajukan pembiayaannya ke Kabag Keuangan.

Namun keduanya mengaku hanya mengajukan sesuai yang disusun dalam kebutuhan operasional karyawan, dan tidak menerima lebih dari yang  diajukan. Salah seorang saksi yaitu Robert Sahar manik juga menambahkan mereka tidak pernah ikut dalam proses pencairan cek, “saya selaku Kabag Umum hanya menerima biaya operasional untuk karyawan, yang mencairkan ke Bank itu Pak Zainal Sinulingga selaku Kabag Keuangan.

Lebih lanjut, saksi juga menjelaskan baru mengetahui adanya mark up terhadap pembiayaan operasional setelah mereka menjalani penyidikan yang dilakukan oleh kejari Deli Serdang beberapa waktu yang lalu. Tepatnya di saat penyidik Kejari Deli Serdang menunjukkan 81 cek pencairan yang berbeda angka nominalnya dengan berkas yang mereka ajukan.

Diketahui sebelumnya, para terdakwa yakni Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terlibat dalam kasus korupsi dengan modus mark up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga.

Adapun modus yang dilakukan dengan cara merubah angka nominal yang berada di berkas pengajuan pembiayaan setelah ditandatangani oleh kepala cabang. Akibat mark up tersebut, negara dirugikan seniali 10,46 M, dan Zainal Sinulingga masih menjadi DPO.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB