Dua Pengusaha Korupsi divonis Rendah

Selasa, 3 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WhatsApp Image 2018-04-03 at 10.03.37 PM

Dua orang pengusaha yang terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa 4 Maret 2018. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Sayuti membuka sidang dan menyatakan sidang pembacaan putusan terbuka untuk umum.
Terdakwa Budhiyarto yang merupakan pengusaha even organizer yang merupakan sekaligus rekanan pemerintah dalam pelaksanaan pelatihan aparatur pemerintah desa oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di daerah Nias divonis bersalah dengan putusan pidana penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp. 50.000.000,- subside 2 bulan penjara.

Selama pembacaan amar putusan terdakwa yang tidak dapat didengar dengan baik tidak dapat diketahui dengan pasti apa pertimbangan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun dari perbuatan terdakwa diketahui bahwa kerugian keuangan negara yang muncul sebesar Rp. 1,6 miliar akibat terjadinya mark up.

Setelah pembacaan putusan terdakwa dilakukan Majelis Hakim langsung melanjutkan kepada pembacaan putusan untuk terdakwa kedua dalam kasus yang sama. Terdakwa Rahmat Jaya Pratama yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya langsung mengambil tempat ke tengah ruang sidang, di mana Majelis menerangkan bahwa putusan tidak akan dibaca secara keseluruhan, sehingga hanya membaca putusan saja.

Terdakwa yang juga merupakan pengusaha dalam pelaksanaan pelatihan divonis sama dengan Terdakwa Budhiyarto, pidana penjara 1 tahun 6 Bulan denda Rp. 50.000.000,- . (Frm)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB