Eks Bendahara Kas Daerah Pemko Pematang Siantar Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 20 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bendahara Kas Daerah Pemko Pematang Siantar, Panahatan Sihombing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai hakim Denny L Tobing di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/2/2013).

Majelis hakim menilai Panahatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 112.628.500.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya disita untuk kemudian dilelang. “Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata hakim Denny L Tobing saat membacakan berkas putusan.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya Panahatan telah divonis dalam kasus yang sama, yaitu ketekoran kas Pemko Pematang Siantar tahun Anggaran 2005, dan telah divonis selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara. Kini, Panahatan Sihombing kembali divonis atas perkara ketekoran kas di Pemko Pematang Siantar untuk tahun 2003.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tekornya kas daerah pemko Siantar ternyata akibat sistem panjar yang dilakukan untuk beberapa pembayaran di beberapa dinas.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen. Pada pembacaan tuntutan, Senin (28/01/2013), Netty Silaen menuntut terdakwa untuk dijatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 112 juta lebih.

Saat ditanya majelis apakah terdakwa menerima atau menolak perihal putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya, Panahatan menjawab, pikir-pikir dulu. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB