Eks Bendahara Pengeluaran Sekda Langkat Lepas Demi Hukum

https://pendidikanantikorupsi.org/. Yantini Syafriani, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, terdakwa dalam perkara korupsi dana Penyusunan Nercara Awal dan Bimbingan Teknis Peraturan Perundang-undangan di Sekretariat Pemkab Langkat Tahun 2008, akhirnya dapat menghirup udara segar. Yantini dikabarkan Lepas Demi Hukum (LDH). Hal ini diungkap oleh seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lepasnya terdakwa dikabarkan karena masa penahanannya sudah berakhir pada 1 Januari 2013, lalu. Padahal proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim tak bisa melakukan penahanan lagi karena sudah melewati batas maksimal masa tahanan.

Pada sidang sebelumnya, Senin (12/11/2012), majelis hakim juga mengalihkan status penahanan Yantini menjadi tahanan kota.

Perkara pidana dengan Nomor 53/Pid.Sus/2012/PN.Mdn atas nama terdakwa  Yantini Syafriani, ditangani oleh Majelis hakim yang diketuai hakim Suhartanto (karier), Rodslowny Tobing (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ah Hoc), masing-masing sebagai hakim anggota.

Juru bicara PN Medan, Ahmad Guntur, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait lepasnya Yantini demi hukum, mengatakan, belum mengetahui secara pasti perihal habisnya masa penahanan Yantini yang tidak dapat diperpanjang karena telah melewati batas maksimal masa tahanan. “Belum saya cek ini. Majelis hakimnya siapa? Nanti saya cek ke majelisnya”, jawabnya melalui telepon, Minggu (24/02/2013).

Selanjutnya, hakim Ahmad Guntur mengatakan tidak dapat melihat berkasnya dikarenakan hari ini adalah hari libur. Untuk itu, ia menyarankan agar menemuinya pada hari Senin untuk memastikan kebenaran hal tersebut. “Hari Senin aja kita ketemu,” katanya.

Sekedar mengingatkan, pada tahun 2008, ada 11 (sebelas)  kegiatan di Sekretariat Daerah Langkat dengan total anggaran Rp1,527 miliar. Dua dari sebelas paket kegiatan tersebut bermasalah (fiktif), yaitu Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan  sebesar  Rp124.955.000 dan Penyusunan Neraca Awal sebesar Rp375 juta.  Dua kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp449.995.000. (Day)

2 thoughts on “Eks Bendahara Pengeluaran Sekda Langkat Lepas Demi Hukum

  1. fantastic submit, very informative. I wonder why the other specialists of this sector don’t realize this. You should proceed your writing. I’m sure, you’ve a huge readers’ base already!

  2. 株式会社ファンデリーは一人でも多くのお客様に健康で楽しい食生活を提案することを通じて、豊かな未来社会に貢献することを目指し2000年に設立されましたファンデリーは日本初である栄養士が直接お客様の自宅まで健康食をお届けする宅配サービス(カウンセリングデリバリー)を行っている企業です。

Comments are closed.