Kepala Biro Keuangan Menjadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Bansos.

Selasa, 16 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Sidang Tindak Pidana Korupsi Mantan Gubernur Sumatera Utara kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2012-2013, dengan agenda pemeriksaan saksi. (15/08/2016)

Saksi pertama yang diperiksa oleh Majelis Hakim adalah Ahmad Fuad Lubis M.Si, bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Daerah Sumatera Utara sebagai Kepala Biro Keuangan. Setelah dilakukan sumpah, saksi yang merupakan anak buah Gatot Pujo Nugroho ini memberikan keterangan sebagai berikut.

Bahwa saksi selaku sebagai sekretaris TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tahun 2014. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara saksi bertugas untuk merumuskan penerima bantuan dana hibah dan bansos, menurut saksi setelah dirumuskan penerima bantuan dana hibah dan bansos tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna antara Legislatif dan Eksekutif, guna menyusun APBD.

Saksi menerangkan di persidangan tentang persyaratan yang harus dipenuhi penerima hibah dan bansos, dan menerangkan bentuk dari Laporan Pertanggung Jawaban penerima dana hibah dan bansos. lebih lanjut saksi menerangkan bahwa  Laporan Pertanggung Jawaban tersebut akan diberikan langsung ke Biro Keuangan untuk di crosschek kebenarannya .

Selain hal di atas, Saksi menerangkan tentang awal gugatan di PTUN Medan dimulai ketika ia dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus Bansos di Sumatera Utara, singkat cerita saksi menyebutkan bahwa ia kemudian dipanggil oleh Sabrina ke ruangan Gatot, di dalam ruangan tersebut ia mendapat perintah oleh Gatot untuk berangkat ke Jakarta dan  menemui O.C Kaligis hal tersebut dilakukan untuk berkonsultasi tentang permasalahan Bansos. Setelah kembalinya ia ke Medan, dilakukan lah pertemuan dengan O.C Kaligis di Rumah Makan Garuda, dalam pertemuan tersebut ia diminta oleh asisten O.C untuk menandatangani surat kuasa dan gugatan.  

Setelah pemeriksaan terhadap Ahmad Fuad Lubis dilakukan kemudian majelis hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan melanjutkan pemeriksaan ke saksi berikutnya. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB