Korupsi : Mantan Bendahara Dinas PU Binjai Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Kota Binjai) Mantan Bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Citra Karya dan perairan, Zulfansyah, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Selasa (24/4) Pagi.

Zulfansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek Swakelola Cipta Karya dan Pengairan Pekerjaan Umum (PU) yang bersumber dari APBD 2010 Kota Binjai dengan total anggaran Rp 4,5 milyar.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum Iqbal,SH mengatakan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa Zulfansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 jo pasal 55 KUHP.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, “bahwa sampai bulan Mei, semua anggaran swakelola sebesar Rp 2.314.103.300 telah dicairkan seluruhnya, tapi sampai Desember 2010 ternyata hanya sebagian pekerjaan swakelola dikerjakan secara fisik dan sebagian lain tidak dilaksanakan,” Katanya Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, “Akibat perbuatan terdakwa menyerahkan sejumlah uang kepada Hj. Masriani ST selaku Kepala Dinas PU kota Binjai, yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Hj Masriani, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.322.432.260,” tambahnya.

Selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Zulfansyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 Juta subsider 9 bulan, serta diwajibkan pula membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB