Mantan Ketua DPRD Binjai Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 15 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Binjai) Ir. Haris Harto, Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),  yang juga merupakan Anggota DPRD kota Binjai, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (15/05/2012).

Selain divonis 2 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny Sitohang juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Kemudian, ia diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp490.000.000.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk  mengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan,” ucap Jhonny Sitohang saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI yang bersumber dari dana APBD Kota Binjai, Tahun Anggaran 2007, senilai Rp951 juta dari total anggaran sebesar 1,9 Milyar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa benar ada dana bantuan Rp 1,9 milyar yang bersumber dari APBD Kota Binjai. Tetapi dari jumlah dana tersebut, yang terealisasi hanya sebesar Rp 1.775.000.000. Dari jumlah yang terealisasi, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp490 Juta. Kemudian ia menyuruh Ahmad Kuasa selaku sekretaris untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penerimaan dana bantuan Pemko Binjai yang dialokasikan kepada KONI Binjai. Tetapi, LPJ tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Oleh karenanya, majelis hakim berkesimpulan, bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal  3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/04), JPU menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 951.697.000  dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB