Mantan Ketua DPRD Binjai Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 15 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Binjai) Ir. Haris Harto, Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),  yang juga merupakan Anggota DPRD kota Binjai, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (15/05/2012).

Selain divonis 2 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny Sitohang juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Kemudian, ia diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp490.000.000.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk  mengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan,” ucap Jhonny Sitohang saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI yang bersumber dari dana APBD Kota Binjai, Tahun Anggaran 2007, senilai Rp951 juta dari total anggaran sebesar 1,9 Milyar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa benar ada dana bantuan Rp 1,9 milyar yang bersumber dari APBD Kota Binjai. Tetapi dari jumlah dana tersebut, yang terealisasi hanya sebesar Rp 1.775.000.000. Dari jumlah yang terealisasi, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp490 Juta. Kemudian ia menyuruh Ahmad Kuasa selaku sekretaris untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penerimaan dana bantuan Pemko Binjai yang dialokasikan kepada KONI Binjai. Tetapi, LPJ tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Oleh karenanya, majelis hakim berkesimpulan, bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal  3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/04), JPU menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 951.697.000  dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB