Perkebunan: Ngutip Berondolan Busuk, Seorang IRT Dipolisikan

Jumat, 13 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi. Serdang Bedagai. Malang benar nasib Siti Zahara (38). Ibu dari 3 orang anak ini ditangkap centeng (karyawan kebun) karena mengutip berondolan (butiran buah sawit yang rontok) busuk di areal perkebunan PTPN IV Unit Adolina.

Peristiwa ini terjadi pada petang hari, Rabu 11 April 2012. Sekitar pukul 17.00 Siti Zahara mengutip berondolan di areal perkebunan PTPN IV Adolina bersama seorang anak perempuannya. Setelah itu, Ia pulang dengan mengendarai sepeda motor, membawa hasil pencariannya, menuju kediamannya di Dusun V Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, Serdang Bedagai. Ketika melintasi jalanan di sekitar perkebunan PTPN III Sarang Giting, Siti ditangkap oleh seorang centeng kebun PTPN IV Adolina.

Entah apa faedahnya menangkap Siti, yang mengambil sebaskom buah busuk di atas tanah untuk sesuap nasi. Padahal perkebunan tak merugi akibat buah busuk sisa itu diambil untuk mencukupi makan. Tapi centeng tak peduli, malam memberhentikan sepeda motor Siti, dan mengintimidasi. Anak perempuan Siti yang bersamanya di sepeda motor itu pun lari ketakutan. Lalu Siti tinggal sendiri, ditangkap sang centeng.

Kemudian Siti dibawa untuk dilaporkan ke Polsek Perbaungan. Atas laporan sang centeng, Siti ditangkap di Mapolsek Perbaungan petang itu hingga siang hari Kamis (12/04). Untuk kepentingan pemeriksaan, Siti menginap di Mapolsek Perbaungan. Dari hasil pemeriksaan, Siti diancam pasal 363 KHUPidana.

Jika diancam pasal itu, berarti Siti dituduh telah melakukan pencurian dengan pengerusakan. Dengan pasal ini, Siti dituduh telah melakukan pengerusakan untuk dapat masuk ke areal PTPN IV Adolina ataupun untuk mengabil berondolan busuk. Tuduhan yang terlalu mengada-ada ini memang tidak memberikan rasa keadilan kepada Siti, di tengah kesenjangan ekonomi yang sangat tinggi di tengah masyarakat sekitar perkebunan.

Kini, biarpun tidak ditahan dan berhasil ditangguhkan, tetapi Siti tetap mejalani proses hukum sebagai tersangka. Dalam menjalani proses ini, warga Dusun V Desa Tanjung Harap, mendukung Siti, memberikan semangat untuk dapat melalui proses hukum. (Al)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB