Nurdin Lubis Mengakui Adanya Arahan Dari Gatot Terkait Penerima Bansos

Selasa, 23 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nungroho mantan Gubernur Sumatera Utara kembali di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin 23 Agustus 2015, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi yakni Hasban Ritonga selaku Wakil Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan selaku Pelaksana Tugas Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sumatera Utara tahun 2013 sampai Mei 2014, Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TAPD pada tahun 2013, Saksi Baharuddin Siagian selaku Biro Keuangan sekaligus Sekretaris TAPD pada tahun 2013, Mahmud Sagala selaku Biro Keuangan sekaligus Sekretaris TAPD tahun 2012 dan Raja Indra Saleh selaku Kuasa Pejabat Keuangan Daerah yakni sebagai Pejabat Pencairan Keuangan tahun 2013.

Proses pemeriksaan saksi kali ini dilakukan secara bersama-sama karena keterangan yang diberikan dari kelima orang saksi saling berkaitan. Oleh karena itu, maka Majelis Hakim melakukan pemeriksaan sekaligus terhadap kelima orang saksi tersebut.

Kelima saksi dari TAPD menerangkan bahwa tugas mereka adalah menyampaikan hasil rekomendasi SKPD (satuan kerja perangkat daerah) kepada Gubernur Sumatera Utara mengenai lembaga-lemaga yang lolos verifikasi penerima dana hibah dan bantuan sosial. selain hal tersebut saksi di atas juga menerangkan bahwa ada tujuh belas SKPD dan lima Kepala Biro untuk melakukan verifikasi terhadap lembaga-lembaga penerima dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013.

Saksi Nurdin menerangkan bahwa ia mengetahui adanya perihal dana hibah dan bansos, ketika sedang membahas anggaran secara keseluruhan. Saksi Nurdin Lubis juga menerangkan mengenai mekanisme pencairan dana hibah dan bansos yang dilakukan oleh Biro Keuangan Sumatera Utara.

Kuasa Pejabat Keuangan Daerah tahun 2013 yakni Raja Indra Saleh menerangkan bahwa mekanisme pencairan dana hibah dan bansos dimulai dari SKPD yang  merekomendasikan lembaga-lembaga penerima hibah dan bansos ke Biro Keuangan, selanjutnya diteruskan kepada saksi untuk menandatangani Surat Perintah Membayar, kemudian diteruskan ke Bendahara untuk membuat SP2D.

Saksi Nurdin Lubis menerangkan bahwa ia mendapat arahan dari Gubernur untuk memasukkan lima nama lembaga sebagai penerima dana hibah dan bansos di dalam Perubahan APBD Sumatera Utara tahun 2013. Saksi juga menerangkan bahwa kelima lembaga tersebut tidak dievaluasi oleh SKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlebih lagi lembaga yang direkomendasi oleh Gubernur tidak ada membuat Laporan Pertanggung Jawaban sebagaimana mestinya disampaikan kepada Biro Keuangan Sumatera Utara.  

Setelah pemeriksaan dilakukan Majelis Hakim mempersilahkan kelima saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan menutup sidang sampai dengan hari Kamis 25 Agustus 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB