Pejabat Desa Padang Bolak Tersangkut Dugaan Korupsi Beras Miskin.

Kamis, 5 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulia Harap dan Amrin mendengarkan Duplik dari Penasihat Hukum

Mulia Harap dan Amrin mendengarkan Duplik dari Penasihat Hukum

 

Mulia Harap dan Amrin mendengarkan Duplik dari Penasihat Hukum

Sidang lanjutan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Raskin (Beras Miskin) dengan agenda mendengarkan tanggapan terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum kembali digelar pada kamis (05/04/2018) di Pengadilan negeri Medan dengan terdakwa Kepala Desa Batang Baruhar Julu, Haji Mulia Harahap dan Mantan Camat Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Amrin Junirman Siregar.

Berdasarkan Duplik yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, pihaknya menolak semua Replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebab bukti yang diajukan tidaklah terlalu kuat sebab penghitungan untuk kerugian keuangan negara dilakukan oleh tim Inspektorat Padang Lawas Utara, sehingga penghitungan tersebut tidak dapat diterima, sebab hanya dilakukan oleh tim inspektorat Padang Lawas saja, oleh karenanya kerugian tersebut tidak didasarkan pada keterangan dari BPK atau BPKP. lebih lanjut Penasihat Hukum Terdakwa mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum tidak berhak menentukan adanya kerungian negara, dan menetapkan terdakwa sebagai tersangka kasus korupsi.

ketika dikonfirmasi setelah persidangan selesai dilakukan, Feri M Julianto (Jaksa Penuntut Umum) mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya jaksa penuntut umum, menuntut keduanya dengan pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) dan subsidair 6 bulan penjara.

Untuk diketahui bahwa dugaan kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan di tahun 2015 di wilayah kecamatan Padang Bolak kedunya tidak melakukan penyaluran raskin kepada warga, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih kurang 800 juta lebih. (Ihl)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB