Penasihat Hukum Gatot Tidak Ajukan Eksepsi

Selasa, 9 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho Mantan Gubernur Sumatera Utara kembali di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi).

Ditemani oleh istrinya Gatot dan Penasihat Hukumnya telah tampak sedang menunggu Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Beberapa saat kemudian Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Dr Janico, Dr Berlian Napitulu dan Mery Purba memasuki ruangan dan membuka sidang pada pukul 11.30 WIB.

Setelah persidangan di mulai, Penasihat Hukum terdakwa yang diwakili oleh Ahmad Hasni Syarif dan La Bachtiar menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim yang telah mendengar penjelasan dari Penasihat Hukum terdakwa langsung memerintahkan kepada tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (LdN)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB