PLT KADIS PERKIM LABUHAN BATU DIDAKWA KORUPSI

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] PLT Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Labuhan Batu Paisal Purba didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan Tindak Pidana Korupsi  dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan atau membayar sesuatu kepadanya, Hal itu disampaikan oleh Penuntut Umum dalam sidang pertama yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2020).

Masih dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa Paisal Purba meminta uang kepada saksi Ilham Nasuiton selaku Staff Teknis dari PT. Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan paket pekerjaan  pembangunan  gedung D RSUD Rantauprapat  Labuhan Batu Tahun Anggaran 2019.

Dalam meminta uang tersebut, terdakwa mengatakan kepada Ilham bahwa dirinya diperintah oleh Bupati dan adik Bupati Labuhan Batu, agar pengajuan pencairan atas progress pekerjaan 100 % pembangunan Gedung D Rumah Sakit Umum Daerah Rantau Prapat Tahun Anggaran 2019 lancar, maka saksi Ilham Nasution harus menyerahkan uang sebesar Rp 2 Milyar kepada terdakwa Paisal Purba. akan tetapi pada saat itu permintaan tersebut belum dijawab karena pekerjaan belum selesai seluruhnya.

Selanjutnya, setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diterima oleh PPK yaitu tanggal 24 Februari 2020, terdakwa Paisal Purba kembali menghubungi Ilham Nasution agar menjumpai nya di kantor dengan maksud menagih uang Rp 2 Milyar, dikarenakan saksi Ilham Nasution tidak menyanggupi permintaan terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 2 milyar maka terdakwa menawarkan kepada Ilham nasution untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 Milyar, akan tetapi Ilham Nasution tetap tidak bisa memastikan kesanggupan untuk menyerahkan uang sejumlah tersebut karena progress pekerjaan 100 % masih belum dibayar dan juga saksi Ilham Nasution tidak  memiliki uang cash senilai 1,5 Milyar.

Menurut Jaksa, Ilham Nasution juga merasakan jika tidak dipenuhinya keinginan terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang Rp 1,5 milyar sebagai uang kewajibannya yang telah selesai melaksanakan paket pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantau Prapat, maka terdakwa akan mempersullit pencairan dana progress pekerjaan 100 %, karena sepengetahuan Ilham, terdakwa Paisal Purba yang pada kenyataannya sebagai PLT Kadis Perkim Kab. Labuhan Batu adalah salah satu Kadis yang paling dekat dengan Bupati sehingga dengan kedekatan tersebut  meyakinkan Ilham Nasution dan menguatkan apa yang disampaikan oleh  terdakwa Paisal Purba adalah benar adanya, hal tersebutlah yang menjadikaniIlham Nasution merasa tertekan dan dipaksa. “Dengan kondisi dan keadaan yang merasa tertekan dan dipaksa oleh terdakwa selanjutnya saksi Ilham Nasution  melapor ke pihak berwajib yaitu Tipikor Polda Sumut dengan surat pengaduan tanggal 26 Februari” Ungkap Jaksa.

Lebih lanjut, pada tanggal 2 Maret 2019 Zefri Hamsyah (terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan Staff PNS di Dinas Perkim atas perintah dari terdakwa Paisal Purba menjumpai Ilham Nasution di Café Millenial untuk mengambil uang yang sudah disepakati sebelumnya, adapun yang diterima oleh Zefri Hamsyah dari Ilham Nasution ialah cek dengan Jumlah tertera sebanyak Rp. 1.445.000.000 dan Uang Tunai senilai 40 Juta.

“Perbuatan terdakwa Faisal Purba sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 11 Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana”. Sebut Jaksa Penuntut Umum.

Atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi, Sidang ditunda Oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis 6 Agustus 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. (SRY)

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB