SAKSI SYAMSUL FITRI ” SAYA DIPERINTAH WALIKOTA UNTUK MENGUTIP UANG “

Jumat, 17 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorups.org.  Kamis, 16 Januari 2020. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pemberian suap oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Isya Ansyari kepada Walikota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin di ruang Cakra Utama. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan sepuluh orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang berbeda, yakni Kepala Dinas di Pemko Medan, rekanan dan ajudan Dzulmi Eldin.

Setelah pengambilan sumpah dilakukan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdul Azis langsung mengajukan pertanyaan kepada saksi Syamsul Fitri selaku protokoler Walikota Non Aktif Dzulmi eldin. Saksi Syamsul Fitri dalam keterangannya menerangkan bahwa ia diperintah oleh Walikota Non Aktif Dzulmi Eldin untuk mengutip uang kepada Kepala Dinas di Pemerintah Kota Medan, saksi juga ada membuat list nama yang akan diminta dan walikota mengetahui hal tersebut, saksi meminta anggaran sebesar Rp. 700 juta. Saksi menerangkan bahwa permintaan anggaran tersebut merupakan perintah pimpinan (walikota).

Saksi mengetahui bahwa hal tersebut melanggar hukum. Namun saksi mengaku tidak pernah meminta kalau tidak ada kebutuhan. Saksi menerangkan bahwa ada lima kali pemberian uang dari Terdakwa Isya kepada walikota di tahun 2019, penyerahakan dilakukan sewaktu Isya menjadi Kepala Dinas. Saksi menerangkan bahwa setelah menerima uang tersebut nantinya akan digunakan untuk kebutuhan walikota, uang tersebut tidak pernah diberikan secara tunai ke walikota.

Saksi Syamsul Fitri sempat ditanyakan mengenai uang tas yang dikelola sama ajudan dari walikota, namun saksi tidak mengetahui siapa yg mengisi uang tersebut, saksi mengaku hanya bertugas untuk menyusun siapa yang bakal berangkat sesuai anggaran, dan berkordinasi dengan Fincen pegawai perusahaan Travel, baru melakukan kordinasi dengan walikota untuk menemui siapa saja yg akan diminta uang.

Saksi menyebutkan bahwa biaya perjalanan ke jepang, untuk tiket sebesar Rp 800 juta, sewaktu pulang saksi baru diberitahu ada kekurangan pembayaran atau masih ada tagihan. Menurut keterangan saksi saat itu Wakil Walikota Medan juga ingin ke Jepang, tapi pihak travel tidak mau membayar karena hutang masih banyak, kira kira sebesar Rp 900 juta. Akhirnya saksi disuruh untuk meminta uang kepada orang-orang yang ikut ke Jepang seperti Bapak Isya, Bapak Riswan sebesar Rp 250 juta, dan Bapak Ginting Rp 250 Juta

Saksi Handika juga mengakui ada penyerahan sebesar 200 juta kepada saksi Syamsul. Saksi menjeleskan bahwa dirinya mengambil uang pada waktu sore ke pak Isya sebesar Rp 50 juta atas perintah saksi Syamsul setelah di ambil uang tersebut dititip ke pak Syamsul kemudian sore diambil dan dibawa pakai mobil, namun saksi langsung dikejar oleh tim KPK ( kena ott ). Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa karena saksi mengalami kepanikan, ia membuang uang tersebut. Namun setelah itu saksi tertangkap dan saksi mencari kembali uang tersebut, namun uang tersebut tidak ditemukan di lokasi,. Oleh karena itu saksi berinisiatif mengganti uangnya . Saksi menerangkan bahwa isi BAP nya sudah benar, saksi menyatakan bahwa ia tidak pernah mengambil uang untuk keperluan pribadi.

Saksi Aidil, menerangkan bahwa uang tas uang yang dipegang ajudan, biasanya berisi Rp 50 juta, paling banyak Rp 100 juta, dana dari keuangan dan Kabag umum. Saksi Edi menjelaskan bahwa uang diserahkan ke Sultan protokoler, Saksi Abi tidak pernah mengurus uang hanya tugas pak Syamsul

Setelah itu JPU KPK memutarkan hasil penyadapan dimana saksi Syamsul Fitri merencanakan penarikan. Kepada beberapa Kepala Dinas seperti Dinas Perhubungan. Saksi taufik

tidak mengetahui apakah ada komunikasi antara Isya dengan walikota. Uang ada diserahkan pak isya saya serahkan sebesar 200 juta , dan lebih lanjut diminta untuk memegang uang tersebut

Saksi menerangkan pernah menyerahkan uang ke Akbar Himawan, Saksi Gultom ada pernah memberikan uang 240 juta itu ada perintah kepala Dinas PU. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB