SIDANG KORUPSI KLAIM BPJS RSUD BATUBARA, PENASIHAT HUKUM HADIRKAN AHLI

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 13 Juli 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi klaim dana BPJS di RSUD Batubara dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa  Khairunnisa, Enilawati Ambarita, Rianty dan Ahmad Fahmi.

Adapun ahli yanag dihadirkan ialah Eriadi PNS di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Pemerintah Provinsi Sumatara Utara,  yang juga merupakan tenaga ahli di salah satu kantor akuntan publik di Sumatera Utara, selain itu ahli juga pernah menjadi staff di BPK yakni Kepala Seksi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam keteranganya, Ahli Eriyadi menjelaskan bahwa arti dari kerugian negara ialah perbuatan materil yang menimbulkan kurang barang dan juga kurang uang dalam suatu dana anggaran, menurutnya jika ada perbuatan materil yang dilakukan tetapi tidak mengakibatkan kurang uang dan kurang barang maka hanya bersifat perbuatan melawan hukum tanpa menimbulkan kerugian negara.

Selanjutnya ahli menerangkan mengenai tugas pengguna anggaran dan juga tugas bendahara. Ia menyebut bahwa tugas bendara ialah menerima uang, menyimpan uang apabila belum digunakan, membayar tagihan, mencatat pengeluaran dan penerimaan dalam sistem yang diterapkan dan menyiapkan pertanggungjawaban hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2005 sedangkan tugas dari pengguna anggaran ialah melaukan verifikasi, menyusun RKAD-PA, melukan kerjasama dengan pihak terkait dan melakukan perintah bayar. Perlu diketahui pengguna anggaran dalam perkara ini ialah Direktur RSUD Batubara, dr Mariana Lubis yang juga menjadi terdakwa dengan berkas terpisah.

Selain itu, Eriyadi mengatakan bahwa terdapat gangguan kualitas dalam bukti kuitansi pembayaran obat yaitu tidak terpenuhinya syarat sebagai bukti, sebagaiman salah satu syaratnya ialah mutu dan andal. Ia juga menambahkan, kekeliuran satu bukti tidak dapat menggenalisir kasus secara keseluruhan

Lebih lanjut, Ahli Eriyadi menjelaskan bahwa  Bendahara JKN dapat melakukan penggunaan langsung dana klaim BPJS tanpa melalui RKAD selama mekanisme pertanggungjawaban dilaksanakan dengan benar. Menurutnya dalam konteks peraturan BPJS dan permenkes bahwa dana Jaminan Kesehatan Nasional tidak melalui kas daerah sehingga dapat digunakan langsung. Dalam penjelasannya mengenai penggunaan langsung dana BPJS, ahli mencontohkannya dengan dana Bantuan Operasional Daerah (BOS), ia mengatakan dana BOS yang diberikan pemerintah pusat akan menjadi dana milik daerah, namun penggunaanya merupakan hak sekolah.

Diketahui sebelumnya, Berdasarkan Laporan Penghitungan Ahli Kerugian Negara dan Private Investigator Dr. (C) Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H pada tanggal 13 April 2018, kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 1.096.321.495,- (satu miliyar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah. (Sry)

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB