Korupsi: Sidang Perkara Proyek Pemeliharaan Jalan, Memanas

Selasa, 3 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Labuhanbatu Selatan. Mahyarudin Dalimunthe, Pegawai negeri sipil (PNS)/Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjan Umum Kab. Labusel TA. 2009 dan Ahmad Safril Lubis alias Mak Pin, selaku Direktur CV Cahaya Gemilang kembali diperiksa di pengadilan TIPIKOR Medan. Kedua terdakwa diperiksa secara bersamaan terkait tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu selatan, tahun anggaran 2009 senilai Rp92.273.700.  dengan nilai kontrak Rp307.579.000.

Acara sidang kali ini adalah pembuktian/mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu Barihum Silalahi, PNS yang merupakan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  Senin (02/04).

Dalam keterangannya, saksi ahli berkesimpulan, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp92.273.700. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan pada pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi, Pemkab Labusel.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan dilapangan dengan menanyai penduduk yang bertempat tinggal di sekitar proyek dalam rangka mengklarifikasi mengenai proyek pemeliharaan jalan dengan mempertanyakan hal tersebut kepada penduduk setempat.

“Kalau saja uang jaminan itu dicairkan, dan diberikan kepada negara maka tidak ada kerugian negara,” tambahnya.

Saat ditanya majelis hakim mengenai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara tersebut, saksi ahli menjawab PPK. Sebab, yang berhak mencairkan jaminan uang muka adalah PPK.

Sempat terjadi kericuhan dalam persidangan kali ini. Hal ini disebabkan Penasehat Hukum terdakwa menanyai saksi ahli dengan nada membentak-bentak. Seolah tidak puas dengan keterangan saksi ahli. Sehingga hakim menegur penasehat hukum terdakwa.

“Saudara penasehat hukum, bila anda tidak sepakat dengan pendapat saksi ahli, anda bisa datangkan saksi yang sependapat dengan anda. Disini kami menampung semua keterangan. Jangan paksakan saksi sependapat dengan anda,” ucap ketua majelis hakim saat menegur penasehat hukum terdakwa Masyarudin Dalimunthe.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Masyarudin Dalimunthe membantah keterangan saksi, terdakwa mengatakan, bahwa sebenarnya tidak ada wewenang saya sebagai PPK untuk mencairkan uang itu. bila ada maka saya sudah mencairkan uang tersebut. menurut surat pengangkatan kepala dinas, PPK tidak diberi wewenang untuk mencairkan uang jaminan tersebut. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB