SIDANG LANJUTAN KASUS KORUPSI BANK SUMUT

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank Sumut, Senin (1/10/2020).

Saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini sebanyak 8 orang diantaranya ialah Susi Meilina Direktur Utama MNC Sekuritas, Marlina Direktur keuangan dan Operasional MNC Sekuritas, Yulianto Harris Direktur Kepatuhan Bank Sumut, Erwin Zainal Pimpinan Divisi Kepatuhan Bank Sumut beserta 3 orang karyawan dari Bank Mandiri yakni Nata Kesuma, Biavrit Isabella dan Melani Putri.

Saksi Nata Kesuma dalam menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan   bahwa rekening Bank Mandiri atas nama Maulana Akhyar Lubis pada 10 November 2017 menerima uang senilai Rp 514 Juta dari rekening Andri Irvandi.

Saksi Biavrit Isabella membenarkan bahwa rekening atas nama Andri Irvandi pada 10 November 2017 mentransfer uang senilai Rp 514 Juta ke rekening atas nama Maulana Akhyar Lubis. Menurutnya rekening tersebut dibuka pada Agsutus tahun 1999.

Saksi Meilani Putri karyawan Bank Mandiri, yang bekerja di Bank Mandiri Cabang Jakarta Bimantara mengatakan dirinya kenal dengan terdakwa Andri Irvandi karena beberapa kali Andri Irvandi melakukan transfer uang di Kantor Cabang tempatnya bekerja. Saksi Meilani juga membenarkan bahwa terdakwa Andri Irvandi pada 10 November 2017 melakukan transfer dana sebesar Rp 514 Juta ke rekening Maulana Akhyar Lubis di kantor tempat ia bekerja.

Saksi selanjutnya yakni Susi Meilina Direktur Utama MNC Sekuritas mengaku bahwa dirinya yang menandatangani surat perjanjian kerjasama penerbitan MTN antara PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) selaku emiten/penerbit dan MNC Sekuritas selaku arranger atau tata laksan penerbitan.

Kata Susi, Dalam perjanjian tersebut pihak MNC Sekuritas mendapat fee sebesar 0,5 % dari jumlah keseluruhan nilai MTN yang diterbitkan PT. SNP. fee tersebut merupakan fee resmi yang diterima MNC Sekuritas atas jasa sebagai arranger dalam penerbitan MTN. Namun Susi mengaku tidak tau menyoal ada fee lain sebesar 3% yang diterima Andri Irvandi dari PT. SNP.

Namun perihal tanda tangan Susi dalam surat penawaran penjualan MTN ke Bank Sumut tidaklah benar atau dalam artian dipalsukan. Susi juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dan Polda sudah menetapkan Arief Efendy Pimpinan Divisi Fixed Income MNC Sekuritas sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Sedangkan Saksi Marlina Direktur Keuangan dan Operasional MNC Sekuritas tidak banyak mengetahui perihal MTN. Ia hanya terlibat menntransfer hasil penjualan MTN ke PT. SNP.

Saksi Bambang Pimpinan Divsi Fixed Income MNC Sekuritas membantah bahwa ia mengetahaui perihal fee 3 % yang diterima terdakwa Andri Irvandi. Sementara saksi sebelumnya, Arief Effendy yang diperiksa pada 21 Oktober 2020 dalam keterangannya mengatakan bahwa Bambang lah yang memberitahukan kepadanya jika ada fee masuk ke rekening Arief Effendy yang dipegang oleh terdakwa Andri Irvandi. Karenya penasihat hukum dari Andri Irvandi meminta kepada Majelis Hakim agar saksi Arief Effendy, saksi Dadang Suryanto dan Saksi Bambang di konfrontir.

Saksi yang terakhir diperiksa Yulianto Harris Direktur Kepatuhan Bank Sumut dan Erwin Zainal dalam keterangannya tidak banyak mengetahui perihal pembelian MTN. Menurut Yulianto Surat Keputusan Direksi No 531 Tahun 2004 berisi bahwa pembelian surat-surat berharga harus melalui analisa terhadap perusahaan penerbit.

Dikethaui sebelumnya JPU mendakwa Andri Irvandi Direktur Kapital Market MNC Sekuritas dan Maulana Ahyar Lubis Pimpinan Divisi Tresury Bank Sumut melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pembelian MTN oleh Bank Sumut dari PT. SNP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 202 milliar. Adapun kerugian itu timbul karena PT. SNP gagal membayar dana pokok dan bunga dalam MTN tersebut ke Bank Sumut.

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB