SIDANG LANJUTAN KASUS SUAP 14 ANGGOTA DPRD SUMUT

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org] Senin 01 Februari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus suap 14 Anggota DPRD Sumut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Budiman Pardamean Nadapdap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP).

Dalam sidang yang berlangsung, Saksi menyatakan, benar pada bulan Juli 2014 telah melakukan pertemuan diruangan kerja SEKWAN bersamaan dengan Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, Nurdil Lubis, Ahmad Puad Lubis( selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara) dalam pertemuan tersebut saksi menyampaikan permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dengan persetujuan Ranperda perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan Ranperda APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, disitu Nurdin Lubis mengatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut.

Selanjutnya, saksi juga mengatakan terkait dengan uang ketuk palu,  yang paling aktif mengusulkan yaitu Kamaludin Harahap dan Chaidir Ritonga, beliau juga membenarkan untuk porsi masing-masing uang ketuk palu itu berbeda-beda, sesuai dengan struktrur jabatan masing-masing anggota DPRD Sumut. saksi juga menambahkan, bahwa Syamsul Hilal juga pernah meributkan dan menahan mobil Dinas karna Gatot Pujo Nugroho belum melunasi janji-janjinya kepada Syamsul Hilal dan anggota-anggota DPR lainnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 sebagai terdakwa kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, adapun suap yang diterima 14 anggota DPR itu terkait dengan hal-hal seperti, persetujuan Laporan Pertanggung Jawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 . Belasan legislator yang kini menyandang status Terdakwa itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Sehingga, Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB