Sidang Lanjutan Kasus Mujianto Konglomerat Medan

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi Perbankan dengan terdakwa Mujianto selaku Direktur PT. AGUNG CEMARA REALITY.(14/8/2022)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU, Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang dari BANK BTN. Oleh majelis hakim proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan demi mempersingkat waktu.

Dalam keterangannya, saksi Feri selaku Pimpinan dari BANK BTN Cabang Tembung menyampaikan bahwa sebelum perjanjian kredit dilakukan sertifikat sudah berada pada notaris. Maka saat itu menurut saksi sudah dalam pengawasan BANK. Seharusya Dalam proses pengajuan permohonan kredit ketentuan dari kepala Direksi seharusnya sudah balik nama. Lebih lanjut, saksi menyampaikan Ketika penandatanganan kredit oleh PT. KAYA dengan BANK BTN saudara saksi mengetahui bahwa agunan yang diajukan masih diagunkan di BANK SUMUT.

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa saksi Agus selaku wakil pimpinan BANK BTN menyampaikan agunan yang diajukan oleh Canakya tidak atas nama PT KAYA selaku debitur melainkan atas nama PT ACR. Maka dalam pembebanan hak tanggungan dibebankan oleh PT. ACR, jika terjadi balik nama maka hak tanggungan di bebankan oleh PT. KAYA.

Dalam keterangannya, saksi Dewo bahwa ia menerima sertifikat berjumlah 93 sertifikat. Yang mana sertifikiat tersebut kemudian diberikan kepada notaris untuk dilakukan cek bersih. Saudara Dewo juga tidak mengetahui bahwa sertifikat sebanyak 93 itu akan dibebankan APHT.

Lain dari itu, saksi Petrus hanya menerima SHGB dari BANK SUMUT. Namun saksi tidak ingat sama sekali kepada siapa pada waktu itu saksi mengambilnya. Dalam keterangannya bahwa saksi hanya mengambil 79 SHGB dari BANK SUMUT.

Dalam keterangannya, saksi Aditya bahwa dalam melaporkan SHGB yang diajukan ke BTN Pusat agar pinjaman tersebut segera dicairkan saudara saksi menuliskan ada 27 SHGB yang sudah balik nama. Namun pada faktanya masih tujuh SHGB yang balik nama. Saudara saksi mengatakan bahwa salah pengetikan pada saat itu.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB