SIDANG LANJUTAN KASUS SUAP WALI KOTA MEDAN

Jumat, 1 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin kembali dilanjutkan masih dengan agenda keterangan saksi-saksi dan berlangsung secara teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2020).

Enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ialah Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RS Pringadi Medan, Renward Parapat selaku mantan Kadishub, Armansyah alias Bob selaku mantan Kadis Lingkungan Hidup, Qomarul Fattah selaku mantan Kadis Penanaman Modal Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Pertanian dan Perikanan.

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini memperdalam pertanyaan seputar motif dan tujuan saksi memberikan uang kepada Syamsul Fitri, yang pada persidangan sebelumnya Syamsul Fitri mengaku diperintah oleh Wali Kota Medan meminta uang kepada Kadis-Kadis untuk kegiatan operasional dan perjalanan dinas Wali Kota.

Saksi Suriyadi Panjaitan mengaku memberikan uang senilai Rp 80 Juta  kepada Syamsul Fitri dengan rincian Rp 20 Juta sebanyak empat kali. Ia mengaku memberikannya karena Syamsyul Fitri mengatakann uang tersebut digunakan untuk membantu pelaksanaan kegiatan sosial di Kota Medan.

Namun keterangan Suriyadi Panjaitan dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum karena berbeda dengan keterangannya di BAP. “saya memberikan uang untuk perjalanan dinas pak Wali dan saya berikan itu karena loyalitas saya kepada pimpinan” ungkap Jaksa Penuntut Umum membacakan BAP Suriyadi”.

Saksi Qamarul Fattah mengaku memberikan uang kepada Syamsul Fitri senilai Rp 10 Juta. Ia memberikan uang tersebut karena percaya kepada Syamsul Fitri karena kedekatan hubungan dinas Syamsul Fitri dengan Wali Kota.

Sementara Saksi Ihksar selaku Kadis Pertanian dan Perikanan mengaku memberikan uang kepada Syamsul Fitri dengan tujuan membeli pohon untuk dibawa dalam kegiatan apeksi di tarakan.

Keterangan dari Ikhsar juga dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum karena berbeda dengan keteraanganya di BAP. “ saya berikan uang kepada Syamsul Fitri karena kalau Syamsul Fitri yang pinta sudah pasti perintah wali kota, kalau tidak dikasi nanti saya dianggap tidak loyal kepada pak wali, dan saya takut kalau dianggap tidak loyal saya dipindahkan dari jabatan saya”. ucap Jaksa membacakan BAP Ikhsar.

Setelah terjadi perdebatan antara Saksi Ikhsar dan Jaksa Penuntut Umum perihal keterangan mana yang benar antara di BAP dan keterangan di dalam persidangan, saksi Ikhsar mengaku keterangan yang di BAP lah yang benar.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB