SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI, PUNGLI KADES SIBORUTOROP

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsiorg. Senin 13 Januari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi pungli pengurusan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) di Desa Siborutprop dengan terdakwa Manosor. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Fernando Siahaan Staf Seksi Pengukuran dan Pemetaan dasar BPN Humbahas .

Setelah palu sidang diketuk, secara singkat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dengan memberikan beberapa pertanyaan terhadap saksi Fernando Siahaan, yaitu terkait adanya pengurusan SKT  tanah di desa Siborutorop yang terkena OTT pungli.

Dalam keterangannya, saksi Fernando Siahaan membenarkan pertanyaan Majelis Hakim tersebut, ia mengaku mengetahui adanya pungli yang dilakukan oleh terdakwa Manosor  setelah terjadi OTT yang dilakukan oleh Polres Humbahas. Sebelumnya Saksi merupakan perwakilan BPN Humbahas yang mengukur luas Tanah yang sedang diurus SKT nya oleh korban pungli, namun ia mengaku tidak meminta imbalan apapun dari korban didalam pengukuran tanah tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi berakhir, Majelis Hakim kemudian menanyakan beberapa hal kepada terdakwa diantaranya mengenai jumlah imbalan yang dipinta oleh terdakwa kepada korban dalam pengurusan SKT.

Terdakwa menerangkan pada awalnya ia meminta imbalan 20% dari seluruh nilai penjualan kepada korban namun karena korban tidak menyanggupi, terdakwa menurunkan uang imbalannya menjadi Rp.20.000.000, terdakwa juga mengakui sempat memberikan ancaman kepada korban dengan mengatakan “kalau tidak diberikan uangnya awas kamu nanti”

Diketahu sebelumnya, Manosor ditangkap dirumahnya oleh Polres Humbahas pada saat bertransaksi dengan korban. Dalam penangkapan tersebut, Polres Humbahas juga mengamankan uang tunai Rp20.000.000 sebagai barang bukti.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB