SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI TERDAKWA PEMBERI SUAP BUPATI PAKPAK

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pemberi suap Bupati Pakpak Bharat.  Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan dua orang saksi yakni, Direktur CV Wendy Sondang Marbun dan Supir dari David Karosekali yang bernama Tanjung. Jaksa Penuntut Umum KPK menerangkan bahwa pihaknya telah memanggil empat orang saksi untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan kali ini, namun hanya dua orang saksi yang dapat hadir.

Setelah dilakukan pengambilan sumpah, Majelis Hakim langsung mengajukan pertanyaan pertama kepada Direktur CV Wendy. Dalam keteranganya Sondang Marbun menjelaskan bahwa ia merupakan pemilik dari CV. Wendy sejak tahun 2001, perusahaan miliknya khusus bergerak di bidang konstruksi, yang mana wilayah pengerjaan seluruh Indonesia.  Saksi menerangkan bahwa ia mengenal Anwar Fusen sejak terdakwa meminjam perusahaan miliknya untuk mengukuti lelang di Pakpak Bharat.

Saksi menjelaskan bahwa CV Wendy memenangkan lelang pengerjaan peningkatan jalan di Kabupaten PakPak Bharat. Namun peran dirinya dalam projek tersebut hanya meminjamkan perusahaan kepada terdakwa Anwar Fusen Padang. Terkait peminjaman tersebut dirinya mendapatkan fee sebanyak 2 % dari nilai kontrak. Lebih lanjut saksi menerangkan karena penawaran tersebut dirinya memasukan nama Anwar Fusen sebagai Wakil Direktur CV. Wendy. Saksi mengaku ada mengajukan penwaran, untuk pengajuan klarifikasi Anwar Fusen Padang yang datang membawa dokumen tersebut.

Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa dirinya memberikan izin kepada Anwar Fusen Padang untuk membawa penawaran kepada Panitia Lelang. Terakhir saksi menerangkan bahwa CV Wendy sering dipinjamkan kepada pihak lain yang ingin mengikuti lelang di daerah lain seperti Nias. Setelah memeriksa saksi Sondang Marbun, Majelis melanjutkan pemeriksaan kepada Saksi Tanjung.

Saksi Tanjung menjelaskan bahwa dirinya adalah supir pribadi dari Plt Kepala Dinas PUPR David Karosekali, saksi menerangkan bahwa ia pernah bertemu Anwaf Fusen Padang, Saksi mengaku sering mendapat titipan tapi tak bisa dilihat, dan cuma diletak di mobil, Saksi mengaku pernah mendapat titipan sebesar Rp 150 juta, untuk diserahkan kepada sesorang, Namun karena orang tersebut tidak pernah muncul saksi menerangkan bahwa uang tersebut di kembalikan kepada David.

Saksi menerangkan bahwa dirinya mengantar David ke rumah Darwis pada bulan 9 setelah diantar saksi langsung pulang, sewaktu menjemput David, saksi ada melihat David membawa tentenagan, besoknya seseorang bernama Aga ke rumah kontrakan David tanpa bawa apa apa, tapi setelah keluar dari tempat David, ia terlihat membawa tentengan.

Saksi menerangkan bahwa terdakwa Anwar pernah ke rumah David Karosekali. Saksi mengaku banyak kontraktor yang datang ke rumah David membawa kantongan, biasanya isinya duit. Saksi menjelaskan bahwa dirinya pernah mengantar David ke cafe santai, di sana ada Tim ULP, dan Bupati. Terkahir Saksi menjelaskan bahwa ia ada membuat atm dan digunakan oleh David. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB