TERDAKWA KORUPSI BANK SUMUT AJUKAN EKSEPSI

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kedua terdakwa kasus korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut yakni Maulana Akhyar Lubis dan Andi Irvandi melalui penasihat hukumya mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/7/2020).

Penasihat Hukum dari Maulana Akhyar Lubis dalam Eksepsi yang dibacanya mengatakan bahwa dakwaan dari Peunutut Umum tidak jelas dan kabur. Hal itu karena penuntut umum tidak menguraikan pengaliran dana yang ada dari rekening koran tanpa memberikan kejelasan yang lengkap tentang aliran dana mulai Arif Effendi, Andri Irvandi, Maulana Akhayar Lubis, Nurul Aulia Nadira dan Reza Palevi.

Selain itu Penasihat Hukum Maulana Akhyar Lubis juga menyebut bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan tempat dan waktu kejadian secara lengkap

Sedangkan Penasihat Hukum dari terdakwa Andi Irvandi dalam Eksepsinya menuturkan bahwa pembelian surat berharga (Medium Team Notes) MTN oleh PT. Bank Sumut milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) atas surat penawaran dari MNC Securitas merupakan kebijakan bisnis yang mana jika terjadi kerugian atas kebijakan tersebut merupakan resiko bisnis.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum dari Andi Irvandi Menyebut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan kabur karena didalam dakwaan Jaksa tidak membedakan secara prinsipil apakah terdakwa melakukan atau menyuruh melakukan. Penasihat Hukum Andi juga mengatakan bahwa jika terdakwa menyuruh melakukan tidak ada dijelaskan di dalam dakwaan bagaiamana dan seperti apa suruhan yang dilakukan oleh terdakwa.

Atas eksepsi tersebut, kedua Penasihat Hukum dari masing-masing terdakwa meminta agar Majelis Hakim membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tidak melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dan memerintahkan Jaksa untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan.

Sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 16 Juli 2020 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum. (sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB