TERDAKWA KORUPSI BANK SUMUT AJUKAN EKSEPSI

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kedua terdakwa kasus korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut yakni Maulana Akhyar Lubis dan Andi Irvandi melalui penasihat hukumya mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/7/2020).

Penasihat Hukum dari Maulana Akhyar Lubis dalam Eksepsi yang dibacanya mengatakan bahwa dakwaan dari Peunutut Umum tidak jelas dan kabur. Hal itu karena penuntut umum tidak menguraikan pengaliran dana yang ada dari rekening koran tanpa memberikan kejelasan yang lengkap tentang aliran dana mulai Arif Effendi, Andri Irvandi, Maulana Akhayar Lubis, Nurul Aulia Nadira dan Reza Palevi.

Selain itu Penasihat Hukum Maulana Akhyar Lubis juga menyebut bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan tempat dan waktu kejadian secara lengkap

Sedangkan Penasihat Hukum dari terdakwa Andi Irvandi dalam Eksepsinya menuturkan bahwa pembelian surat berharga (Medium Team Notes) MTN oleh PT. Bank Sumut milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) atas surat penawaran dari MNC Securitas merupakan kebijakan bisnis yang mana jika terjadi kerugian atas kebijakan tersebut merupakan resiko bisnis.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum dari Andi Irvandi Menyebut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan kabur karena didalam dakwaan Jaksa tidak membedakan secara prinsipil apakah terdakwa melakukan atau menyuruh melakukan. Penasihat Hukum Andi juga mengatakan bahwa jika terdakwa menyuruh melakukan tidak ada dijelaskan di dalam dakwaan bagaiamana dan seperti apa suruhan yang dilakukan oleh terdakwa.

Atas eksepsi tersebut, kedua Penasihat Hukum dari masing-masing terdakwa meminta agar Majelis Hakim membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tidak melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dan memerintahkan Jaksa untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan.

Sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 16 Juli 2020 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum. (sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB