Terdakwa Kurupsi Masterplan Medan Direktur PT Indah Karya Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 11 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Direktur PT Indah Karya, Ir. Fadjrif Hikmana Bustami, yang merupakan  rekanan pada proyek penyusunan masterplan Kota Medan, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5 ribu oleh majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, S.H, M.H.,  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Kamis (10/05/2012).

“apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” Ucap Jonner saat membacakan putusan.

Majelis hakim dalam putusannya menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2016  yang bersumber dari APBD-P tahun 2006 kota Medan.
dalam pertimbangan putusannya, majelis juga menyebutkan, bahwa terdakwa tidak mengerjakan dan tidak mempekerjakan pekerja ahli dalam pembuatan peta garis seperti yang tercantum dalam kontrak. Melainkan disubkan kepada Tjong Giok Pin untuk mengerjakan proyek Peta Garis. Peta garis yang dikerjakan Tjong Giok Pin ternayata tidak dapat dipergunakan. Namun, terdakwa telah mengambil dana pekerjaan peta garis tersebut. dari perbuatan terdakwa ini, negara mengalami kerugian Rp1.524.062.238 dari total anggaran Rp 4,7 milyar lebih.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, yakni pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Dari tuntutan 4 tahun penjara, diputuskan menjadi 1 tahun penjara.  Padahal kerugian negara atas perbuatan terdakwa Rp 1,5 milyar.

Saat ditemui usai persidangan, Ingen malem purba sebagai JPU mengatakan, bahwa ia belum dapat memutuskan apakah menerima atau menolak. Melainkan pikir-pikir dulu. “Pikir-pikir dulu, kan masih ada waktu untuk pikir-pikir dulu,” Jawab ingan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir), Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat : Saya Sampai Depresi
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi MAN 3 Medan
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:38 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir), Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 6 Maret 2024 - 02:29 WIB

Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat : Saya Sampai Depresi

Selasa, 5 Maret 2024 - 02:52 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi MAN 3 Medan

Jumat, 1 Maret 2024 - 06:57 WIB

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu

Jumat, 1 Maret 2024 - 04:02 WIB

Komisioner Bawaslu Medan Minta Dibebaskan Atas Dugaan Kasus Korupsi Yang Menjeratnya.

Berita Terbaru