Tiga Mahasiswa Jadi ‘Calo’ Bansos

Kamis, 25 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang Lanjutan perkara dugaan korupsi dana Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengungkap adanya keterlibatan  tiga orang mahasiswa dalam pengurusan bansos.

Terungkapnya keterlibatan tiga mahasiswa yang menjadi calo pengurusan bansos ini, berdasarkan keterangan Ketua PKBM Al Ikhlas Sulasmi, M.Pd di depan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Muhammad Nur, Tirta Winata dan Merry Purba masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam kesaksiannya, Sulasmi mengakui pernah mengajukan proposal permohonan bantuan dana tahun 2010 yang dibantu oleh tiga orang mahasiswa.  Dia menceritakan, awalnya ditawari oleh tiga orang mahasiswa, salah satunya bernama Aulia. Sedangkan nama mahasiswa lainnya, saksi tidak tahu. Setelah itu diadakanlah perjanjian secara lisan, “nanti kalau sudah dapat, sepertiga sama kami ya, buk! Sama yang ngurus,” terang saksi sambil menirukan ucapan Aulia.

Saat membicarakan perjanjian, lanjut saksi, terdakwa Raja Anita tidak ada, dan baru bertemu dengan terdakwa pada saat di Bank Sumut.

Sulasmi juga menerangkan, bahwa Aulia juga turut membantu kelengkapan proposal yang diajukan saksi, serta memberitahukan proposal telah disetujui. Dari dana sebesar Rp 178.580.000 yang dimohonkan, yang disetujui hanya sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Sulasmi, bendaharanya, Aulia dan terdakwa bertemu di Bank Sumut untuk melakukan penarikan tunai. Selanjutnya, terdakwa mengambil dan memotong uang sebesar Rp 32.500.000 dari jumlah dana sebesar Rp 50 juta. “Rp 17.500.000,- sama saya,” terang saksi.

Berbeda dengan saksi Sulasmi, Kepala MDA Ridho Allah Hazman, SH.I menerangkan, mengetahui adanya bantuan dari (Alm) Halim. Saat itu, lanjut saksi, Halim memberitahukan kepadanya kalau ingin mendapatkan dana bantuan harus fifty-fifty (50:50).

Hazman mengetahui adanya bantuan dari Halim, dan mengetahui proposal disetujui dari seorang wanita lewat telepon. Padahal, lanjut Hazman, dia tidak pernah memberitahukan nomor teleponnya. “Mungkin Pak Halim yang memberitahukan,” akunya.

Anehnya, pencairan dana di Bank Sumut pada Kantor Gubernur Sumut tidak dilakukan langsung oleh Hazman, melainkan dicairkan oleh terdakwa yang tidak menggunakan surat kuasa. Berdasarkan keterangan pimpinan Kepala Cabang Bank Sumut di Kantor Gubernur saat diperiksa juga sebagai saksi, menerangkan, bahwa penarikan tunai tidak bisa diwakilkan, kecuali menggunakan surat kuasa.  Namun, pada kenyataannya uang dapat dicairkan Raja Anita tanpa adanya surat kuasa. “Yang masuk ke teller Ibu itu (terdakwa Raja Anita), saya nunggu di luar,” kata Hazman. Uang yang dibagi kepada Hazman sebesar Rp 25 juta, dan yang potong terdakwa sebesar Rp 25 juta.

Usai mendengar keterangan saksi, JPU mengatakan sidang minggu depan, Senin 29 April 2013 akan menghadirkan atasan terdakwa sebagai saksi dalam perkara ini. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB