Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi POLMED USU di Tuntut 1,5 Tahun

Rabu, 23 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org (Medan) Tiga dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) Tahun Anggaran 2010 senilai Rp4,5 miliar, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (22/05/2012). Ketiga terdakwa ini ialah, Sihar Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Syahbudin Siregar selaku Bendahara, dan Herman Taher selaku penyedia barang. Masing-masing terdakwa dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam berkas tuntutannya,  JPU yang diketuai oleh Netty Silaen menilai, bahwa ketiga terdakwa  telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar, dan juga telah melakukan perbuatan melawan hukum. JPU juga menerangkan, berdasarkan fakta persidangan, bahwa benar terdakwa Sihar Simamora bersama Drs. Syabuddin Siregar tidak pernah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), meskipun telah menetapkan CV. Karya Medika sebagai pemenang.

Kemudian, pada saat penerimaan barang yang dilakukan oleh pihak Polmed dari Herman Taher selaku penyedia barang, ternyata dari sepuluh paket, ada tiga barang yang tidak sesuai dengan Spec yang telah ditentukan. Kendati demikian, Sihar Simamora dan Drs Syahbudin tetap melakukan pembayaran kepada Herman Taher. Padahal, terhadap barang yang tidak sesuai  tersebut belum ada dilakukan penggantian.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp2.109.817.614.  Kerugian negara yang timbul akibat ulah mereka ini ternyata telah diganti oleh ketiga terdakwa. Sehingga, JPU tidak lagi membebankan uang pengganti kepada mereka. Hal ini dikatakan Netty Silaen seusai persidangan. “tidak ada uang pengganti, karena sudah dibayar,” ucapnya.

Selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan dan membayar biaya perkara Rp 5 Ribu.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB