14 MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT DIDAKWA TERIMA UANG SUAP KETOK PALU

Senin, 14 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] 14 orang mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Syamsul Hilal, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, Mulyani, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ahmad Husein Hutagalung dan Robertut Nainggolan menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan secara virtual Senin (14/122020).

Mantan anggota DPRD ini didakwa menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD, pengesahan APBD dan perubahan APBD tahun 2012 hingga 2015 dari Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,menerimahadiah atau janji, yaitu para Terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan rincian Terdakwa I sejumlahRp540.500.000,00(lima ratus empat puluh juta lima ratus riburupiah), Terdakwa II sejumlahRp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa III sejumlah Rp477.500.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) danTerdakwa IV sejumlahRp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumut,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, Kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara ini menerima uang bervariasi sebesar Rp300-700 juta lebih secara bertahap. Sesuai jabatan di DPRD Sumatera Utara pada saat itu. Sebagai suap yang diistilahkan dengan kompensasi uang ketok

Sidang sendiri terbagi dalam lima berkas terpisah. Japorman Saragih, yang juga terdakwa mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara mengajukan berkas terpisah. Begitu juga dengan Layari Sinukaban. Sedangkan 12 anggota dewan lainnya menjadi tiga berkas terpisah.

Atas dakwaan tersebut Penasihat Hukum dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada senin 21 Desember 2020. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB