2 PNS Langkat Divonis 1 Tahun

Rabu, 12 Desember 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. 2 PNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat, Muhjir SE dan Sugito SH, masing-masing sebagai ketua pelaksana penyalur minyak goreng, divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh ketua majelis hakim Sugiyanto serta hakim anggota Ahmad Guntur dan Merry Purba di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/12).

“Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim Sugiyanto saat membacakan putusan.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak menyalurkan minyak goreng sebagaimana mestinya. Sehingga, negara mengalami kerugian.

Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Iskandar. Yang mana, pada sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai sidang pembacaan putusan, jaksa Iskandar mengatakan, belum dapat memutuskan apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” katanya.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Berita Terbaru