2 PNS Langkat Divonis 1 Tahun

Rabu, 12 Desember 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. 2 PNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat, Muhjir SE dan Sugito SH, masing-masing sebagai ketua pelaksana penyalur minyak goreng, divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh ketua majelis hakim Sugiyanto serta hakim anggota Ahmad Guntur dan Merry Purba di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/12).

“Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim Sugiyanto saat membacakan putusan.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak menyalurkan minyak goreng sebagaimana mestinya. Sehingga, negara mengalami kerugian.

Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Iskandar. Yang mana, pada sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai sidang pembacaan putusan, jaksa Iskandar mengatakan, belum dapat memutuskan apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” katanya.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:52 WIB

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:51 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB