Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHDAR) menjalin kerjasama dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara terkait keterbukaan informasi Partai Politik di Sumatera Utara. Kerjasama tersebut dilaksanakan melalui forum Focus Group Discussion (FGD) antara SAHDAR dan KIP Sumatara di Hotel Garuda Plaza Medan, Jum’at (23/9/2022).
Ibrahim Puteh selaku Koordinator Eksekutif SAHDAR memaparkan hasil assessment SAHDAR terhadap 12 Partai Politik di Sumatera Utara pada Agustus 2022 yang lalu. Dalam paparannya Ibrahim Puteh mengatakan bahwa tidak ada satupun Partai Politik di Sumatera Utara yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kantor sekretariatnya.
Menurut Ibrahim, dari hasil wawancara terhadap Partai Politik di Sumatera Utara menyatakan bahwa Partai-Partai yang ada belum memiliki aturan atau SOP terkait layanan informasi. Kata Ibrahim Para pengurus Partai Politik yang di wawancarai juga menyebutkan kalau laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan itu adalah informasi internal dan tidak bisa dibuka ke Publik.
“Partai Politik menganggap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Partai Politik bukanlah tanggung jawab mereka, padahal menurut Kesbangpol anggaran Partai Politik naik menjadi 5000 per suara, itu adalah anggaran yang cukup besar. Kalau ini anggarannya sudah luar biasa mereka juga badan publik ini adalah penghianatan terhadap kepentingan publik dalam hal Keterbukaan Informasi”, Ucap Ibrahim.
Menanggapi hal itu, Muhammad Safii selaku Komisioner KIP Sumatera Utara menyampaikan bahwa sejak berdirinya KIP belum pernah melakukan monitoring terkait keterbukaan Informasi di Partai Politik. Dan Muhammad Safii juga mengatakan bahwa sejak berdirinya KIP DQRI 2012 hingga sekarang itu belum ada sengketa dari masyarakat terkait Keterbuakaan Informasi terhadap Partai Politik dan hanya SAHDAR yang melakukan sengketa Informasi, jadi KI akan mnindak lanjuti temuan SAHDAR dengan melakukan monev kepada Partai Politik. (BS)