Sidang Tuntutan Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Galvanis Outer Ringroad Pematang Siantar

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 14 Agustus 2023. Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan proyek jembatan dan jalan dengan gorong-gorong Galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road. Dana pembangunan proyek bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Propinsi (BKP) tahun Anggaran 2018 senilai Rp20 miliar. Kasus ini melibatkan mantan WaliKota Pematang Siantar Herfiansa Noor (Saksi), Jhonson Tambunan mantan Plt Kadis PUPR Kota Pematang Siantar (Terdakwa), Pramudia Panjaitan selaku PPK pada Dinas PUPR Kota Pematang Siantar (Terdakwa) dan Berman Simanjuntak Direktur PT SAMK (Terdakwa) masing-masing berkas terpisah kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Persidangan kali ini agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut di ruang sidang cakra 9. Awalnya persidangan diagendakan sekitar pukul 11.00 Wib, namun nyatanya persidangan molor dimulai pada pukul 14.50 s/d 15.34 Wib yang tidak diketahui apa penyebabnya.

Semua pihak yang berperkara memasuki ruangan persidangan yang juga dihadiri oleh keluarga para Terdakwa dan di monitoring ketat dari para Pewarta. Tak begitu lama, Majelis Hakim mengetuk palu tiga kali pertanda persidangan sudah di buka dan terbuka untuk umum. Majelis Hakim mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum a.n Symon Morris yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematang Siantar untuk membacakan tuntutan dari masing-masing Terdakwa yang di dampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Sebelum pembacaan tuntutan, salah satu Penasihat Hukum dari Terdakwa memberikan hasil naskah akademik dari salah satu saksi ahli yang diperiksa di persidangan kepada Majelis Hakim. Kemudian, Majelis Hakim mengatakan agar Penasihat Hukum memberikan pada saat agenda Pledoi. Sontak Jaksa Penuntut Umum mengajukan keberatan dan menolak kepada Majelis Hakim agar tidak menerima berkas hasil analisa akademik dari saksi ahli tersebut. Majelis Hakim menyambut agar atas keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat disampaikan melalui Replik atas Pledoi Terdakwa.

Perlu untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya memberikan masing-masing kepada Terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Akibat dari perbuatan para Terdakwa negara mengalami kerugian kurang lebih Rp2,9 miliar.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum menilai berdasarkan dari hasil pemeriksaan alat bukti di persidangan, para Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan tipikor. Maka untuk Terdakwa Jhonson Tambunan dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan Pidana penjara 8 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa tahanan, denda 500 subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti 400 juta rupiah, apabila tidak dibayar maka di hartanya di rampas untuk negara. Hal yang memberatkan atas perbuatan Terdakwa adalah dikarenakan pernah di hukum perkara tipikor terkait kasus proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tozai Siantar Martoba tahun 1999 dan Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sebagai saksi.

Selanjutnya, Terdakwa Berman Simanjuntak dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mendapatkan sanksi Penjara 8 tahun dikurangi selama masa tahanan, denda 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti 4 miliar apabila tidak dibayar maka harta bendanya di rampas untuk negara dan apabila harta tidak mencukupi atau tidak ada maka di penjara selama 4 tahun. Hal yang memberatkan Terdakwa adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali atas perbuatannya. Kemudian, untuk Terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dikenakan sanksi Penjara 7 tahun 6 bulan, di kurangi masa tahanan, denda 500 subsider 6 bulan. Hal yang memberatkan Terdakwa adalah tidak mendukung penuh program antikorupsi yang di inisiasi oleh pemerintah kemudian berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali atas perbuatannya.

Diketahui, kondisi proyek ini telah “hancur lebur” dan sampai saat ini tak kunjung di perbaiki, dikarenakan dugaannya anggaran proyek ini dikorupsi para Terdakwa. Merujuk Pasal 65 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa, penyedia jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan (proyek) dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur kontruksi, artinya pihak yang berkepentingan atas proyek ini wajib bertanggungjawab penuh untuk segera memperbaikinya agar proyek tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang berada di sekitaran proyek tersebut.

Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda Pledoi oleh Penasihat Hukum pada tanggal Senin, 21 Agustus 2023.(Chan)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB