3 Orang Terdakwa Korupsi BTN Di Sidang Secara Bersamaan

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Canakya Suman selaku Direktur PT. KAYA, Mujianto Selaku Direktur PT. ACR, Elviera Selaku Notaris terdakwa kasus Korupsi Bank BTN. Yang dalam persidangan kali ini dilakukan secara bersamaan dalam keterangan ahli (05/10/2022)

Agenda sidang kali ini pemeriksaan ahli. JPU dalam hal ini menghadirkan 2 orang ahli yang mana Pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan. Adapun ahli yang dihadirkan yaitu ; Prof. Dr. Tan Kamello SH., MS dari USU dan Djanakaraji dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam keterangan ahli, Tan kamello bahwa Suatu perikatan itu tidak dituliskan didalam kitab undang-undang hukum perdata tetapi padadoktrin dituliskan bahwa perikatan jenis-jenisnya adalah hubungan hukum antara 2 subjek hukum yang berada didalam hukum harta kekayaan yang salah satu pihak berhak atas prestasi dan pihak lainnya berhak memberikan harta tersebut. Sementara perjanjian itu di atur oleh undang undang.

Kemudian ahli juga menyampaikan bahwa PPJB yang dilakukan di kantor Notaris itu merupakan hanya peralihan perorangan namun tidak dengan kebendaan, jika ingin peralihan hak itu harus Sertifikat.

 

Tak hanya itu ahli juga menyampaikan bahwa jika belom terjadi balik nama antara pihak pertama dan pihak kedua bilamana sertifikat di agunkan di Bank namun terjadi kemacetan, maka kedua pihak tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, dalam keterangan ahli djakaraji ia menuturkan bahwa setelah memeriksa dan mengaudit kerugian negara yang terjadi pada Bank BTN sebesar 39,5M. Walaupun dari pihak PH mengatakan telah di lakukan pembayaran sebagian apakah kerugian negara masih tetap 39,5M? Ahli menjawab yaa benar.

Karna pasa dasarnyaa kredit yang diajukan itu dari awal telah melanggar prosedur maka walaipun ada pembayaran cicilan itu tetap tidak dianggap dikarekan pinjaman tersebut tidak ada. “Ucap Ahli”.

Sempat terjadi perdebatan antara JPU dan PH di karenakan pertanyaan PH yang menurut JPU tidak semestinya di pertanyakan. Namun Majelis Hakim meluruskan Perdebatan tersebut.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB