3 Orang Terdakwa Korupsi BTN Di Sidang Secara Bersamaan

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Canakya Suman selaku Direktur PT. KAYA, Mujianto Selaku Direktur PT. ACR, Elviera Selaku Notaris terdakwa kasus Korupsi Bank BTN. Yang dalam persidangan kali ini dilakukan secara bersamaan dalam keterangan ahli (05/10/2022)

Agenda sidang kali ini pemeriksaan ahli. JPU dalam hal ini menghadirkan 2 orang ahli yang mana Pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan. Adapun ahli yang dihadirkan yaitu ; Prof. Dr. Tan Kamello SH., MS dari USU dan Djanakaraji dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam keterangan ahli, Tan kamello bahwa Suatu perikatan itu tidak dituliskan didalam kitab undang-undang hukum perdata tetapi padadoktrin dituliskan bahwa perikatan jenis-jenisnya adalah hubungan hukum antara 2 subjek hukum yang berada didalam hukum harta kekayaan yang salah satu pihak berhak atas prestasi dan pihak lainnya berhak memberikan harta tersebut. Sementara perjanjian itu di atur oleh undang undang.

Kemudian ahli juga menyampaikan bahwa PPJB yang dilakukan di kantor Notaris itu merupakan hanya peralihan perorangan namun tidak dengan kebendaan, jika ingin peralihan hak itu harus Sertifikat.

 

Tak hanya itu ahli juga menyampaikan bahwa jika belom terjadi balik nama antara pihak pertama dan pihak kedua bilamana sertifikat di agunkan di Bank namun terjadi kemacetan, maka kedua pihak tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, dalam keterangan ahli djakaraji ia menuturkan bahwa setelah memeriksa dan mengaudit kerugian negara yang terjadi pada Bank BTN sebesar 39,5M. Walaupun dari pihak PH mengatakan telah di lakukan pembayaran sebagian apakah kerugian negara masih tetap 39,5M? Ahli menjawab yaa benar.

Karna pasa dasarnyaa kredit yang diajukan itu dari awal telah melanggar prosedur maka walaipun ada pembayaran cicilan itu tetap tidak dianggap dikarekan pinjaman tersebut tidak ada. “Ucap Ahli”.

Sempat terjadi perdebatan antara JPU dan PH di karenakan pertanyaan PH yang menurut JPU tidak semestinya di pertanyakan. Namun Majelis Hakim meluruskan Perdebatan tersebut.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB