3 Terdakwa Korupsi Polmed USU Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 30 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Tiga dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) Tahun Anggaran 2010 senilai Rp4,5 miliar, divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (22/05/2012).

Ketiga terdakwa ini ialah, Sihar Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Syahbudin Siregar selaku Bendahara, dan Herman Taher selaku penyedia barang. Masing-masing terdakwa dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari ketiga terdakwa kasus korupsi ini, satu diantaranya, yakni Herman Taher, dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp115.000.000.

Selain divonis pidana penjara dan denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Netty Silaen. Pada sidang sebelumnya, Selasa (22/05/2012), ketiga terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda
Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut
Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Nias Selatan, Divonis 6 Tahun Pidana Penjara
Korupsi Dana PIP : Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Divonis 1 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Komentari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Swasta Porsea
Babak Baru Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim Cecar Saksi dari Inspektorat Sumut
Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:59 WIB

Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:58 WIB

Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:04 WIB

Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Nias Selatan, Divonis 6 Tahun Pidana Penjara

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:10 WIB

Ketua Majelis Hakim Komentari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Swasta Porsea

Berita Terbaru