Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, S.H., M.H., kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi penyalahgunaan dana UPT Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU) Tahun Anggaran 2020. Persidangan kali ini di gelar di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi Saparuddin selaku mantan Kepala Satuan Pengawas Internal UINSU Medan.

Saparuddin menerangkan bahwasanya diduga ada kelalaian penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU). Hal tersebut ia ketahui berdasarkan surat yang pernah di tanda tangani oleh mantan Plt . Rektor UINSU Almarhum Prof. Syafaruddin.

Kemudian, dalam persidangan ini ia juga menerangkan terkait penggunaan uang muka untuk kegiatan operasional Unit Pusbangnis (Pusat Pengembangan Bisnis). Uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan seperti modal usaha, pembangunan ma’had dan lainnya.

Saparuddin juga menerangkan bahwasanya Unit Pusbangnis di adakan harapannya dapat menghasilan pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi UINSU. Oleh karena itu, dibuatkan berbagai kegiatan yang tentunya diperlukan modal usaha yang harus berdasarkan rencana yang matang.

Ia melanjutkan bahwasanya keistimewaan dana BLU ini diharapkan serta diupayakan untuk menghasilkan ataupun dikembangkan.

Selaku Kepala SPI, ia menerangkan bahwasanya mekanisme pemeriksaan di SPI terlebih dahulu terdapat berjalan kegiatan baru dilakukan pemeriksaan. Kemudian, ia melanjutkan SPI bertugas dan berwenang untuk melakukan klarifikasi terkait temuan-temuan yang ada.

Secara struktur organisasi, SPI berkedudukan di bawah Rektor untuk membantu tugasnya, dengan kata lain perpanjang tangan rektor.

Terkait dalam dugaan perkara ini, Saparuddin kerap memberitahu kepada pemangku kebijakan (Rektor) yakni terdakwa Saidurrahman untuk segera diselesaikan dan melakukan perbaikan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, para terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapinya. Para terdakwa serentak mengatakan sangat benar.

Maka selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 17 April 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:09 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Berita Terbaru

Aktivitas

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB