Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, S.H., M.H., kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi penyalahgunaan dana UPT Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU) Tahun Anggaran 2020. Persidangan kali ini di gelar di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi Saparuddin selaku mantan Kepala Satuan Pengawas Internal UINSU Medan.
Saparuddin menerangkan bahwasanya diduga ada kelalaian penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU). Hal tersebut ia ketahui berdasarkan surat yang pernah di tanda tangani oleh mantan Plt . Rektor UINSU Almarhum Prof. Syafaruddin.
Kemudian, dalam persidangan ini ia juga menerangkan terkait penggunaan uang muka untuk kegiatan operasional Unit Pusbangnis (Pusat Pengembangan Bisnis). Uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan seperti modal usaha, pembangunan ma’had dan lainnya.
Saparuddin juga menerangkan bahwasanya Unit Pusbangnis di adakan harapannya dapat menghasilan pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi UINSU. Oleh karena itu, dibuatkan berbagai kegiatan yang tentunya diperlukan modal usaha yang harus berdasarkan rencana yang matang.
Ia melanjutkan bahwasanya keistimewaan dana BLU ini diharapkan serta diupayakan untuk menghasilkan ataupun dikembangkan.
Selaku Kepala SPI, ia menerangkan bahwasanya mekanisme pemeriksaan di SPI terlebih dahulu terdapat berjalan kegiatan baru dilakukan pemeriksaan. Kemudian, ia melanjutkan SPI bertugas dan berwenang untuk melakukan klarifikasi terkait temuan-temuan yang ada.
Secara struktur organisasi, SPI berkedudukan di bawah Rektor untuk membantu tugasnya, dengan kata lain perpanjang tangan rektor.
Terkait dalam dugaan perkara ini, Saparuddin kerap memberitahu kepada pemangku kebijakan (Rektor) yakni terdakwa Saidurrahman untuk segera diselesaikan dan melakukan perbaikan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, para terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapinya. Para terdakwa serentak mengatakan sangat benar.
Maka selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 17 April 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.