Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 24 Maret 2025. Muhammad Kasim selaku Ketua Majelis Hakim, menggelar sidang dugaan perkara korupsi kredit fiktif di Unit Bank Bakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru 2021–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan 3 orang saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut diantaranya Arsyad Zuansyah, M. Hafiz Abdina, dan Ivanof. Mereka bertugas sebagai Auditor pada Pemberian Kredit BRI Unit Kutalimbaru.

Mereka menerangkan bahwasanya dugaan perkara korupsi ini telah berlangsung selama 4 tahun (sejak tahun 2021 hingga 2024), dengan jumlah rekening pinjaman sebanyak 156 rekening. Dugaan kerugian yang dialami Bank BRI sebesar Rp6,2 Miliar.

Mereka melanjutkan, terdakwa David Siloan dan Habib Mahendra diduga sebagai dalang/aktor dalam perkara ini, yang sampai saat ini mereka masih berstatus buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagai Auditor, para saksi menemukan bahwasanya terdapat kredit fiktif, kredit kompengan (dana kredit tidak diberikan ke nasabah), dan kredit tempiran (dana kredit diberikan sebagian kenasabah).

Oleh karena itu, selain terdakwa David Siloan dan Habib Mahendra, terdapat terdakwa lain dalam perkara ini yakni Moehammad Juned dan Erwin Handoko. Lalu, diduga juga terlibat Joshua A. Sitompul yang merupakan Costumer Servis (CS) BRI Kutalimbaru, Rahmat Singarimbun Agen BRI Link, dan Rahmyanti Alias Titin sebagai perpanjangan tangan David Siloan dalam mencari nasabah kredit.

Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis Hakim sidang hingga Kamis, 10 April 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB