Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 24 Maret 2025. Muhammad Kasim selaku Ketua Majelis Hakim, menggelar sidang dugaan perkara korupsi kredit fiktif di Unit Bank Bakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru 2021–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan 3 orang saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut diantaranya Arsyad Zuansyah, M. Hafiz Abdina, dan Ivanof. Mereka bertugas sebagai Auditor pada Pemberian Kredit BRI Unit Kutalimbaru.
Mereka menerangkan bahwasanya dugaan perkara korupsi ini telah berlangsung selama 4 tahun (sejak tahun 2021 hingga 2024), dengan jumlah rekening pinjaman sebanyak 156 rekening. Dugaan kerugian yang dialami Bank BRI sebesar Rp6,2 Miliar.
Mereka melanjutkan, terdakwa David Siloan dan Habib Mahendra diduga sebagai dalang/aktor dalam perkara ini, yang sampai saat ini mereka masih berstatus buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagai Auditor, para saksi menemukan bahwasanya terdapat kredit fiktif, kredit kompengan (dana kredit tidak diberikan ke nasabah), dan kredit tempiran (dana kredit diberikan sebagian kenasabah).
Oleh karena itu, selain terdakwa David Siloan dan Habib Mahendra, terdapat terdakwa lain dalam perkara ini yakni Moehammad Juned dan Erwin Handoko. Lalu, diduga juga terlibat Joshua A. Sitompul yang merupakan Costumer Servis (CS) BRI Kutalimbaru, Rahmat Singarimbun Agen BRI Link, dan Rahmyanti Alias Titin sebagai perpanjangan tangan David Siloan dalam mencari nasabah kredit.
Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis Hakim sidang hingga Kamis, 10 April 2025.