Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 24 April 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa.

Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan kali kedua terdakwa yaitu Alexander Halim alias Akuang dan Terdakwa Imran, S.Pd.I diperiksa keterangannya sebagai saksi dan saling memberikan keterangan kesaksian (Saksi Mahkota).

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang menerangkan bahwa ia mengelola perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan suaka margasatwa itu sejak tahun 2001 secara bersama-sama (Kongsi) dengan teman-temannya yakni Sudarman, Cokroharianto, dan Rudi Alias Acay.

Setelah teman-temannya melepas kepemilikan terhadap perkebunan kelapa sawit tersebut, ia menguasai perkebunan tersebut secara penuh dengan membuat kepemilikan atas namanya, istri dan kedua anaknya di bawah naungan CV. Anugrah Agro Abadi.

Sebenarnya Terdakwa Alexander sudah mengetahui bahwa areal perkebunan kelapa sawit miliknya adalah kawasan hutan suaka margasatwa. Dimana pada tahun 2004 Polres Langkat telah menetapkan Rudi alias Acay yang merupakan teman sekaligus pekerja Alexander sebagai tersangka perambahan hutan.

Namun, pada tahun 2013 ia tetap nekat melakukan Akta Jual Beli (AJB) terhadap lahan perkebunan kelapa sawit tersebut dengan alasan bahwa ia memiliki sebuah peta yang menyebutkan bahwa areal tersebut adalah hutan konservasi, dan bukan hutan suaka margasatwa.

Kemudian, terdakwa Imran S.Pd.I, ia mengakui bahwa pada saat menjabat Kepala Desa Tapak Kuda pernah mengeluarkan Resi atas nama Alexander Halim dan anaknya Alfon Halim guna untuk mengurus kepemilikan tanah di Desa Tapak Kuda.

Namun, terkait kepemilikan Resi yang lainnya, ia menyatakan bahwa Resi tersebut bukan berasal darinya dan menduga bahwa Resi tersebut telah dipalsukan.

Pada persidangan ini, kedua terdakwa juga terus menerus menyebut Notaris atau PPAT Weny dalam segala pengurusan sertifikat tanah milik Alexander. Sehingga diduga Notaris atau PPAT Weny memiliki peran sebagai pemberi informasi hukum dan yang mengarahkan terdakwa Alexander Halim dalam proses penguasaan tanah yang diduga berada di kawasan hutan suaka margasatwa tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin 30 April 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru