5 Anggota Dewan Langkat Yang Jadi Saksi Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Banyak Tidak Tahunya.

Kamis, 28 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 dengan total anggaran sebesar Rp 17 milliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, (28/8/14). Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang memberatkan.

Dalam persidangan ini, penuntut umum kembali menghadirkan 5 orang saksi yang berasal dari anggota DPRD Langkat periode 2009-2014. Kelimanya yaitu Arifin, Namokur, Poiman, Adek, dan Tenan.

Kasus yang menjerat sekwan dan mantan sekwan ini cukup memprihatinkan. Pasalnya anggota DPRD yang dijadikan saksi kerap kali menyatakan tidak tahu menahu atau lupa dalam menjawab pertanyaan pengacara terdakwa terkait pengembalian sejumlah uang atas mark up tiket biaya perjalanan dinas ini.

Menurut salah satu pengunjung asal Langkat, para anggota dewan yang menjadi saksi di persidangan kali ini adalah anggota dewan “terbodoh” yang pernah ada. Sebab mereka tidak tahu apa-apa. Pengunjung asal Langkat itu mengaku malu menjadi masyarakat langkat atas tingkah laku para wakil dewan yang telah dipilihnya. “Malu aku sebagai masyarakat Langkat punya Anggota DPRD kegitu”, kesalnya. (ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI
Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:31 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:22 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:17 WIB

Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:22 WIB