5 Anggota Dewan Langkat Yang Jadi Saksi Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Banyak Tidak Tahunya.

Kamis, 28 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 dengan total anggaran sebesar Rp 17 milliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, (28/8/14). Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang memberatkan.

Dalam persidangan ini, penuntut umum kembali menghadirkan 5 orang saksi yang berasal dari anggota DPRD Langkat periode 2009-2014. Kelimanya yaitu Arifin, Namokur, Poiman, Adek, dan Tenan.

Kasus yang menjerat sekwan dan mantan sekwan ini cukup memprihatinkan. Pasalnya anggota DPRD yang dijadikan saksi kerap kali menyatakan tidak tahu menahu atau lupa dalam menjawab pertanyaan pengacara terdakwa terkait pengembalian sejumlah uang atas mark up tiket biaya perjalanan dinas ini.

Menurut salah satu pengunjung asal Langkat, para anggota dewan yang menjadi saksi di persidangan kali ini adalah anggota dewan “terbodoh” yang pernah ada. Sebab mereka tidak tahu apa-apa. Pengunjung asal Langkat itu mengaku malu menjadi masyarakat langkat atas tingkah laku para wakil dewan yang telah dipilihnya. “Malu aku sebagai masyarakat Langkat punya Anggota DPRD kegitu”, kesalnya. (ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB