Tiga Mahasiswa Jadi ‘Calo’ Bansos

Kamis, 25 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang Lanjutan perkara dugaan korupsi dana Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengungkap adanya keterlibatan  tiga orang mahasiswa dalam pengurusan bansos.

Terungkapnya keterlibatan tiga mahasiswa yang menjadi calo pengurusan bansos ini, berdasarkan keterangan Ketua PKBM Al Ikhlas Sulasmi, M.Pd di depan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Muhammad Nur, Tirta Winata dan Merry Purba masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam kesaksiannya, Sulasmi mengakui pernah mengajukan proposal permohonan bantuan dana tahun 2010 yang dibantu oleh tiga orang mahasiswa.  Dia menceritakan, awalnya ditawari oleh tiga orang mahasiswa, salah satunya bernama Aulia. Sedangkan nama mahasiswa lainnya, saksi tidak tahu. Setelah itu diadakanlah perjanjian secara lisan, “nanti kalau sudah dapat, sepertiga sama kami ya, buk! Sama yang ngurus,” terang saksi sambil menirukan ucapan Aulia.

Saat membicarakan perjanjian, lanjut saksi, terdakwa Raja Anita tidak ada, dan baru bertemu dengan terdakwa pada saat di Bank Sumut.

Sulasmi juga menerangkan, bahwa Aulia juga turut membantu kelengkapan proposal yang diajukan saksi, serta memberitahukan proposal telah disetujui. Dari dana sebesar Rp 178.580.000 yang dimohonkan, yang disetujui hanya sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Sulasmi, bendaharanya, Aulia dan terdakwa bertemu di Bank Sumut untuk melakukan penarikan tunai. Selanjutnya, terdakwa mengambil dan memotong uang sebesar Rp 32.500.000 dari jumlah dana sebesar Rp 50 juta. “Rp 17.500.000,- sama saya,” terang saksi.

Berbeda dengan saksi Sulasmi, Kepala MDA Ridho Allah Hazman, SH.I menerangkan, mengetahui adanya bantuan dari (Alm) Halim. Saat itu, lanjut saksi, Halim memberitahukan kepadanya kalau ingin mendapatkan dana bantuan harus fifty-fifty (50:50).

Hazman mengetahui adanya bantuan dari Halim, dan mengetahui proposal disetujui dari seorang wanita lewat telepon. Padahal, lanjut Hazman, dia tidak pernah memberitahukan nomor teleponnya. “Mungkin Pak Halim yang memberitahukan,” akunya.

Anehnya, pencairan dana di Bank Sumut pada Kantor Gubernur Sumut tidak dilakukan langsung oleh Hazman, melainkan dicairkan oleh terdakwa yang tidak menggunakan surat kuasa. Berdasarkan keterangan pimpinan Kepala Cabang Bank Sumut di Kantor Gubernur saat diperiksa juga sebagai saksi, menerangkan, bahwa penarikan tunai tidak bisa diwakilkan, kecuali menggunakan surat kuasa.  Namun, pada kenyataannya uang dapat dicairkan Raja Anita tanpa adanya surat kuasa. “Yang masuk ke teller Ibu itu (terdakwa Raja Anita), saya nunggu di luar,” kata Hazman. Uang yang dibagi kepada Hazman sebesar Rp 25 juta, dan yang potong terdakwa sebesar Rp 25 juta.

Usai mendengar keterangan saksi, JPU mengatakan sidang minggu depan, Senin 29 April 2013 akan menghadirkan atasan terdakwa sebagai saksi dalam perkara ini. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB