Vonis Hakim Dinilai Berpotensi Sesat

Senin, 29 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN –  Vonis 3 (tiga) tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Erwin Mangatas Malau kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengucuran kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Sentra Kredit Menengah (SKM) cabang Medan senilai Rp117,5 Miliar, yakni Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship, dinilai Penasehat Hukum berpotensi sesat.

Hal ini disampaikan oleh Baso Fakhruddin selaku Penasehat Hukum para terdakwa usai persidangan pembacaan vonis terhadap kliennya di ruang sidang utama, Senin (29/4).

Baso Fakhruddin menyatakan,  bahwa majelis hakim tidak menimbangkan beberapa fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Yang pertama, kan kita sudah jelaskan di dalam pembuktian bahwa untuk jual-beli PT Atakana Company dengan PT BDKL itukan sudah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Aceh, yang menyatakan, jual-beli itu terbukti sah.” Kata Baso Fakhruddin.

Baso juga menerangkan, BNI juga sudah dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi aceh, yang menyatakan, bahwa BNI berhak atas penjaminan terhadap Surat Hak Guna Usaha 102. Oleh karenanya, Baso sangat menyesalkan kenapa fakta itu yang merupakan putusan pengadilan lain tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tipikor Medan. “Sekarangkan posisinya kasasi. Kalau kasasinya kami masih menang, berarti putusan di sini sesat,” tegasnya.

“Kalau nanti kasasi perdatanya ternyata BNI dan BDL menang, maka Tipikor Medan sesat putusannya,” tambahnya lagi.

Dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa divonis 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta mejelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa masing-masing 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 (lima) bulan kurungan.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer JPU Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana karena unsur melawan hukum dalam Pasal 2 tersebut tidak terbukti.

Namun, majelis menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana karena dinilai telah ceroboh dan menyalahgunakan kewenangan.

Ruangan sidang juga sempat dipenuhi kebisingan. Hal ini dikarenakan teman-teman sejawat para terdakwa sempat bertepuk tangan meriah ketika ketua majelis Erwin Mangatas Malau membacakan amar putusan yang menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.  “Membebaskan para terdakwa dari dari dakwaan primer.” Ucap Erwin.

Entah mengapa, usai mendengarkan kata membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, seketika itu sontak teman-teman para terdakwa bertepuk tangan meriah. Tidak diketahui pasti apakah karena ketidaktahuan atau kesalahpahaman atas amar putusan, namun setelah mendengar hakim Erwin mengucapkan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada para terdakwa, seketika pula mereka langsung terdiam dan bersedih. Bahkan terdapat beberapa orang menangis.

Sekedar mengingatkan, bahwa kasus ini bermula dari permohonan kredit yang diajukan Boy Hermansyah selaku Dirut PT Bahari Dwikencana Lestari (BDKL) kepada PT BNI cabang Medan pada tahun 2009. Boy mengajukan pinjaman sebesar Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp129 miliar dengan jaminan SHGU No 102 sebagai jaminan kredit PT Atakana Company Group di PT BNI Persero Tbk. Padahal, SHGU No 102 tersebut telah diketahui para terdakwa merupakan jaminan kredit yang sebelumnya diajukan oleh Muhammad Abdul Karim alias M Aka di PT BNI SKM Medan, yang ketika itu dalam taraf kredit macet dan kepemilikannya belum beralih kepada Boy Hermansyah.

Kendati para terdakwa mengetahui status SHGU No 102 sebagai jaminan kredit PT Atakana Company Group di PT BNI SKM Medan, tetapi para terdakwa tetap saja membuat usulan kredit pada tanggal 22 november 2010 yang dituangkan dalam  persetujuan kredit No: MDM/2/64/PAK untuk PT Bahari Dwikencana Lestari dengan fasilitas kredit yang diusulkan sebesar Rp129 miliar.

Berdasarkan  laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut Nomor: R-4009/PW.02/5/2012 tanggal 1 Agustus 2012, bahwa akibat perbuatan terdakwa Radiyasto, Titin Indriyani dan Darul Azli telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT BNI Tbk sebesar Rp117.500.000.000. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru