Hakim Muhammad Nur Dinilai Melanggar Hukum Acara Pidana

Senin, 6 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Penundaan sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dalam kasus dugaan korupsi dana belanja hibah dan bantuan sosial di Biro Kemasyarakatn dan Sosial TA 2010 atas nama terdakwa Raja Anita, Senin (6/5) hanya dihadiri satu orang hakim yakni hakim Muhammad Nur.

Anehnya, saat membuka sidang, hakim M Nur tidak memberikan penjelasan baik kepada jaksa, penasehat hukum maupun pengunjung sidang terkait ketidakhadiran hakim lainnya, melainkan langsung mempertanyakan kepada jaksa apakah ahli hadir dalam sidang kali ini.

“Kami telah memanggil, tapi ahli belum dapat hadir majelis,” jawab jaksa Wiwis kepada hakim M Nur.

Dikarenakan ahli tidak dapat hadir, akhirnya hakim M Nur menunda sidang hingga 20 Mei 2013 dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan terdakwa.

Tindakan majelis hakim yang tidak menginformasikan kehadiran hakim lainnya kepada kedua belah pihak,  dinilai Sekretaris LBH Watch Justice Indonesia T. Riza Zarzani SH. Mhum, melanggar hukum acara. Menurutnya, sebenarnya hakim bisa saja tidak melanggar hukum acara bila sebatas ketidakhadirannya bukan pada acara pemeriksaan saksi atau putusan, dan ketidakhadiran hakim lainnya harus diinformasikan.

Namun, lanjutnya lagi, bila hakim tidak menginformasikan ketidakhadiran dua orang hakim lainnya, maka itu sudah melanggar hukum acara. “Karena menurut hukum acara dalam perkara korupsi diperiksa oleh hakim secara majelis, bukan hakim tunggal,” tambahnya saat dihubungi via seluler.

Selain melanggar hukum acara, ia juga menilai hakim tersebut tidak serius dan profesional. “Karena acara sidang pembuktian seharusnya hakim serius dan  profesional memeriksa perkara ini, meskipun akhirnya harus ditunda,” jelasnya lagi.

Pada sidang sebelumnya, berdasarkan pengakuan saksi Sulasmi selaku Ketua PKBM Al Ikhlas diketahui bahwa terdapat tiga mahasiswa yang terungkap di persidangan ikut terlibat menjadi calo bantuan sosial yang diarahkan oleh Raja Anita. Sampai pada saat pencairan pun salah satu mahasiswa bernama Aulia juga ikut hadir bersama Raja Anita di Bank Sumut Cabang Kantor Gubernur.

Kendati begitu, berdasarkan pantauan pendidikanantikorupsi.org, jaksa penuntut sama sekali belum memanggil ketiga mahasiswa tersebut untuk diperiksa menjadi saksi dalam perkara ini, padahal acara sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan ahli.

Terkait hal tersebut, jaksa Wiwis saat dikonfirmasi di luar ruangan sidang enggan memberi komentar.  “Tanya kak Netty aja, ketua tim,” jawab jaksa Wiwis.

Pun ketika jaksa Netty dikonfirmasi tetap tidak memberikan jawaban yang pasti. “Yang mana itu, ga ingat lagi kakak, pokoknya yang ada di berkas Raja Anita jadi saksinya semua,” terangnya sambil berjalan keluar dari gedung PN Medan melalui pintu belakang.

Daniel Aur Satar SH yang merupakan Praktisi Hukum memberikan komentar terkait hal tersebut. Ia menjelaskan, seharusnya dijadikannya ketiga mahasiswa sebagai saksi dalam perkara ini menjadi keuntungan bagi jaksa, karena hal itu sangat penting agar lebih menguatkan dakwaan JPU terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Raja Anita.

“Nantinya kan keterangan mahasiswa itu menjadi poin penting dalam materi penuntutan, dan akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus. Jadi aneh kalau jaksa tidak menjadikan mereka saksi,”  ujar Daniel Aur Satar SH saat dihubungi via seluler. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru