https://pendidikanantikorupsi.org/. MEDAN Sidang lanjutan kasus korupsi dengan No Perkara 053/Pidsus/PN.Medan/2013 dengan terdakwa Ridwan panjaitan dalam rangka mendengarkan keterangan saksi yan diajukan oleh jaksa penuntut umum. Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penutut umum adalah Mulyadi dan Ruslianto di ruang cakra 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada hari amis (30/5)
Saat di periksa saksi pertama Mulyadi , ia mengatakan bahwa ia mengenal dengan terdakwa , pada tahun 2011 saksi mengenal terdakwa adalah seorang CPNS di kantor gubernur dan bekerja di lantai 9 namun ia tidak mengetahui betul apakah ia sebagai staf , yang pasti saksi mengetahui pada saat itu saksi bukanlah seorang pegawai negeri sipil.
Tugas saksi di kantor gubernur adalah sebagai staf pembantu pengeluaran keuangan , adapun yang menjadi tugas saksi meliputi, meneliti kelengkapan berkas , membukukan kwitansi ke dalam buku rekening, membuat laporan akhir bulan, mencatat membukukan kas umum. Dalam pencatatan dan pembukuan saksi menjelaskan bahwa yang di catat dan di bukukan adalah setiap yang terdapat dalam daftar pengguna anggaran, dan di lihat kwitansi dan tanda tangan penerima dan itulah yang masuk ke dalam kas umum.
Dalam hal ini maka saksi memberi penjelaskan bahwa apabila di pos anggaran adalah bagian rumah tangga maka yang berhak menggambilnya adalah bagian rumah tangga , dan seharusnya terdakwa tidak dapat mengambilnya. Ditambah lagi haltersebut tidak biasa dilakukan di kantor.”sebetulnya dia tidak bisa ambil karna itu harus sesuai dengan pos anggaran”. ujar Mulyadi. Dalam hal tersebut hakim juga berkomentar “ terdakwa hanya CPNS bisa puak bendahara membeikan uang yang bukan bagiannya “ komentar hakim.
Dalam hal tersesebut saksi menambahkan bahwa secara prosedur seharusnya apapun berkas melalui saksi untuk memaraf , namun terdakwa langsung ke aminuddin, dalam hal ini terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang kedua ruslianto , dalam keterangannya ia juga mengatakan bahwa ia mengenali terdakwa pada tahun 2011 adalah sebagai cpns , namun saksi mengenalnya pada saat itu adalah sebagai staf bapak wakil gubernur Gatot pujo Nugroho.” Dia kerja pak di lantai 9 dan diatas adalah ruangan wakil gubernur dan sekda , dan Ridwan dia adalah salah satu staf pak Gatot ” ujar ruslianto.
Saat diperiksa saksi menjelaskan tugas dan fungsinya , bahwa ia adalah staf Aminuddin yang mana pekerjaannya meliputi membukukan SP2D, membukukan kwitansi masuk (pengeluaran di buku kode kening ), dan yang terakhir adalah mebukukan SPJ.
Dalam keterangannya aminuddin pernah menyuruhnya untuk membuat kwitansi seperti untuk biaya operasional PLT gubsu , namun hanya menyuruh mengisi kwitansi tapi hanya peruntukan dan nominalnya yang dicantumkan sedangkan kepada siapa tidak ada, saksi mengaku mengetahui ada peruntukannya dalam kwitansi tersebut adalah ketika di periksa oleh penyidik di polda.
Saksi juga menyampaikan saat persidangan tersebut, bahwa hal tersebut terjadi 2-3 kali , namun menurut saksi tidak pernah sekalipun bapak gubsu mengambil uang tersebut. Namun yang menanda tanganinya adalah Ridwan panjaitan yang mana ia adalah salah satu staf pak Gatot .” saya Gak pernah lihat gubsu datang tapi yang menanda tanganinya adalah Ridwan panjaitan “ ujar ruslianto.
Terdakwa menanggapi apa yang saksi sampaikan yaitu mengenai , kwitansi, menurut terdakwa sebelumnya sudah ada namanya di dalam tempat kwitansi tersebut kemudian sidangpun ditutup dan sebelum sidang diakhiri majelis hakim juga menyampaikan bahwa permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota bidak dapat dikabulkan karna saat ini tidak dianggap penting , sidang dilanjutkan pada tanggal 30 mei 2013. Agung