Bansos : Imom Saleh dan Aidil Agus Resmi Ditahan

Rabu, 29 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI – MEDAN, Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus, pemilik beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi  tersangka dalam kasus korupsi belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut, kini harus mendekam di sel tahanan. Pasalnya kedua tersangka telah resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan, Rabu (29/5).

Selama proses penyidikan, keduanya tidak pernah ditahan. Ini baru kali pertama dilakukannya penahanan terhadap mereka. Sebelum-sebelumnya, pihak Kejati Sumut beralasan, tidak ditahannya kedua tersangka karena bersikap kooperatif. Meskipun sebenarnya keduanya menerangkan ada memberikan fee ke sejumlah oknum anggota DPRD Sumut. Namun, dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan kedua tersangka, maka pihak Kejati Sumut tidak khawatir akan adanya penghilangan alat bukti.

Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus adalah tersangka bansos yang mengungkap adanya keterlibatan lima anggota DPRD Sumut untuk meloloskan 17 proposal lembaganya.  Hal itu juga telah terungkap dipersidangan saat keduanya menjadi saksi dalam perkara Shakira Zandi dan Ahmad Faisal. Besaran fee yang diberikan berkisar 40 persen sampai 60 persen.

Sebagaimana diketahui, Dalam perkara ini, Imom  sudah memulangkan uang sebesar Rp 25 juta dan menjadi barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Dalam perkara ini, kerugian negara akibat ulah keduanya sekitar Rp 2 milyar. Perbuatan mereka ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2011. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru